Komisi III DPRD Batam Sebut Ada 800 Hektar Hutan Bakau Hancur Akibat Reklamasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 09 Juni 2016

Komisi III DPRD Batam Sebut Ada 800 Hektar Hutan Bakau Hancur Akibat Reklamasi

Batam,Buruhtoday.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) kota Batam, Djoko Mulyono menyatakan ada 800 hektar bakau di Batam hancur, sehingga megakibatkan rusaknya ekosistem yang berpengaruh kepada potensi abrasi air laut.


Dari hasil kajian tersebut, reklamasi pantai di sejumlah kawasan di Pulau Batam sejak tahun 2015 telah mengakibatkan kerusakan hutan bakau seluas 800 hektar.

    
“Salah satu fungsi hutan bakau tersebut adalah menahan abrasi laut ke daratan,” ujar Djoko kepada AMOK Group diruang kerjanya, Kamis (9/6/2016) siang.


Selain itu kata Djoko, aktivitas reklamasi di Kota Batam selama ini juga menyebabkan penghasilan nelayan di sekitar lokasi menurun drastis.


“Sekitar 50 persen seperti yang di sampaikan oleh Ketua Forum Usaha Nelayan Batam,” tegasnya.


Dia menegaskan bahwa perusahaan yang telah melakukan kegiatan reklamasi wajib mengganti kerusakan lingkungan hutan bakau yang ada.


“Dengan menanam pohon bakau dengan jumlah dua kali lipat dari jumlah pohon bakau yang di rusak,” ucapnya.


Dijelaskannya, kawasan hutan bakau di Kota Batam awalnya memiliki sekitar 24 persen dari total luas Pulau Batam, tapi saat ini hanya tersisa antara 4,2 persen sampai 4,6 persen.


“Kondisi tersebut sangat memprihatikan dan harus segera di lakukan upaya pemulihan di lingkungan sekitar pesisir,” jelasnya.


Ironisnya kata Djoko, Pemerintah Kota Batam tidak memiliki daya untuk memaksa pengusaha yang melakukan reklamasi tersebut.


“Pengusaha juga merasa membayar Dana Jaminan Reboisasi kepada Pemerintah,”bebernya.


Dia berharap Pemko Batam dan dinas terkait melakukan evaluasi terkait adanya reklamasi di kota Batam selama ini.


“Pemko Batam melalui Perwako Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Evaluasi Kegiatan Reklamasi merupakan salah satu upaya dalam menertibkan reklamasi,” pungkasnya.

(red/tim)