Warga Bengkong Senang, Wali Kota Batam Hentikan Reklamasi Golden Prown - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 19 Mei 2016

Warga Bengkong Senang, Wali Kota Batam Hentikan Reklamasi Golden Prown

Batam,Buruhtoday.com - Setelah Walikota Batam melakukan penghentian reklamasi pantai di Golden Prown. Warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong mengaku sangat senang karena pulusi udara tidak ada lagi.

“Terima Kasih Pak Rudi, tindakan yang Bapak ambil sangat bijaksana,” Asman, salah satu warga Tanjung Buntung kepada AMOK Group di rumahnya, Kamis (19/5/2016) siang.

Kata dia, sejak adanya reklamasi pantai Golden Prawn, warga setempat tidak pernah menghirup udara segar akibat truk tanah yang setiap hari lalu lalang di depan rumah warga.

“Setelah sekian lama mas, akhirnya sekarang warga disini bisa menghirup udara segar, walaupun kemungkinan hanya sementara,” terangnya.

Meski nantinya bisa beraktivitas kembali, ia berharap dengan penghentian kegiatan reklamasi ini bisa merubah cara pandang para pengusaha yang hanya mementingkan keuntungan semata.

“Dengan penghentian ini, para pengusaha juga perduli dengan kenyamanan masyarakat, bukan hanya kepentingan pribadi saja,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Boru Situmorang, warga Tanjung Buntung yang sebelumnya sempat mengeluhkan kesehatan anaknya akibat kegiatan reklamasi yang ada.

“Senang pastinya, mudah-mudahan dengan dihentikannya proyek itu, anak saya tidak kena sakit lagi seperti kemarin,”ucapnya.

Pantauan di lokasi reklamasi Pantai Golden Prawn sudah tidak terlihat lagi aktivitas.

Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.

“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.

Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.

“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.

(red/Jef)