Batam,Buruhtoday.com - Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratimura menyatakan bahwa untuk membentuk panitia khusus(pansus) reklamasi dibutuhkan dukungan dari beberapa fraksi di DPRD Batam.
“Harus dipelajari dulu, kemudian kemudian diajukan ke beberapa Fraksi untuk membahasnya,” ujarnya kepada AMOK Group, Senin(16/5/2016).
Dia mengatakan untuk mempersiapkan pansus diperlukan waktu maksimal 3 bulan. “Prosesnya maksimal 90 hari, tapi lebih cepat lebih baik,” jelasnya.
Berita sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura mendukung penuh tindakan Kejaksaan dan aparat Kepolisian untuk segera memproses dugaan korupsi reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.
Dia mengatakan penegakan hukum merupakan domain Kejaksaan dan pihak Kepolisian, dan DPRD sendiri bukan sebagai eksekutor tapi memberikan rekomendasi.
“Kami tidak ikut campur secara hukum di dalamnya,” ujar Nyanyang kepada AMOK Group diruang kerjanya, Senin(16/5/2016) sore.
Kata Nyanyang, Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan sangat mengapresiasi laporan LSM National Coruption Watch (NCW) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi reklamasi batam.
‘Kalau sudah menyalahi aturan, dan ada indikasi oknum yang terlibat gratifikasi, silahkan di proses,”tegasnya.
(red/tim)
“Harus dipelajari dulu, kemudian kemudian diajukan ke beberapa Fraksi untuk membahasnya,” ujarnya kepada AMOK Group, Senin(16/5/2016).
Dia mengatakan untuk mempersiapkan pansus diperlukan waktu maksimal 3 bulan. “Prosesnya maksimal 90 hari, tapi lebih cepat lebih baik,” jelasnya.
Berita sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratimura mendukung penuh tindakan Kejaksaan dan aparat Kepolisian untuk segera memproses dugaan korupsi reklamasi di Batam, Kepulauan Riau.
Dia mengatakan penegakan hukum merupakan domain Kejaksaan dan pihak Kepolisian, dan DPRD sendiri bukan sebagai eksekutor tapi memberikan rekomendasi.
“Kami tidak ikut campur secara hukum di dalamnya,” ujar Nyanyang kepada AMOK Group diruang kerjanya, Senin(16/5/2016) sore.
Kata Nyanyang, Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi hukum dan pemerintahan sangat mengapresiasi laporan LSM National Coruption Watch (NCW) ke Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi reklamasi batam.
‘Kalau sudah menyalahi aturan, dan ada indikasi oknum yang terlibat gratifikasi, silahkan di proses,”tegasnya.
(red/tim)