Batam,Buruhtoday.com - Setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan didepan Kantor Imigrasi, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan Tenaga Kerja Asing(TKA) di PT Siemens Batu Ampar, Batam. Dan hasilnya sebanyak 48 TKA diduga tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja mengatakan setelah menurunkan tim ke PT Siemens Fabrication yard untuk memeriksa pekerja asing yang ada,Kamis(21/4/2016) kemarin. Petugas menemukan ada sebanyak 48 TKA yang diduga tidak memiliki berkas lengkap.
“Ada 16 orang petugas datang ke PT Siemens. Ada 48 WNA yang masih kita selidiki izin tinggal dan izin kerjanya,” ujar Agus kepada AMOK Group di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (22/4/16) pukul 17.00 WIB
Menurut Agus, timnya membutuhkan waktu untuk bisa memutuskan, apakah 48 WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Minggu depan kita hasilnya,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang bekerja di PT Siemens, Agus menegaskan pihaknya masih melakukan proses terlebih dahulu sebelum menetapkan sanksinya.
“Kita akan proses semuanya. Satu-satu dulu ya! Sekarang izin tinggalnya,” ujarnya sambil menaiki kendaraan dinasnya.
Diberitakan sebelumnya ratusan pekerja PT Eugoss Pratama Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri(SPM) berunjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre. Mereka mendesak pihak Imigrasi mendeportasi pekerja asing yang ada di PT Siemens Fabrication Yards dari Indonesia, Rabu(20/4/2016) siang.
“Usir pekerja asing PT Siemens, hilangkan broker dan mafia pekerja di Batam,” ujar Ketua DPC NIBA SPSI Batam Setia Putra Tarigan saat melakukan orasi.
Tarigan meminta pihak Imigrasi segera melakukan sidak pekerja asing yang sudah lama bekerja di PT Siemens Fabrication Yard.
(red/dro)
“Ada 16 orang petugas datang ke PT Siemens. Ada 48 WNA yang masih kita selidiki izin tinggal dan izin kerjanya,” ujar Agus kepada AMOK Group di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (22/4/16) pukul 17.00 WIB
Menurut Agus, timnya membutuhkan waktu untuk bisa memutuskan, apakah 48 WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Minggu depan kita hasilnya,” jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang bekerja di PT Siemens, Agus menegaskan pihaknya masih melakukan proses terlebih dahulu sebelum menetapkan sanksinya.
“Kita akan proses semuanya. Satu-satu dulu ya! Sekarang izin tinggalnya,” ujarnya sambil menaiki kendaraan dinasnya.
Diberitakan sebelumnya ratusan pekerja PT Eugoss Pratama Indonesia yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri(SPM) berunjuk rasa di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Batam Centre. Mereka mendesak pihak Imigrasi mendeportasi pekerja asing yang ada di PT Siemens Fabrication Yards dari Indonesia, Rabu(20/4/2016) siang.
“Usir pekerja asing PT Siemens, hilangkan broker dan mafia pekerja di Batam,” ujar Ketua DPC NIBA SPSI Batam Setia Putra Tarigan saat melakukan orasi.
Tarigan meminta pihak Imigrasi segera melakukan sidak pekerja asing yang sudah lama bekerja di PT Siemens Fabrication Yard.
(red/dro)