LSM Reclasering Indonesia Desak Kejaksaan Periksa Kadisduk Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 02 Februari 2016

LSM Reclasering Indonesia Desak Kejaksaan Periksa Kadisduk Batam

Batam,Buruhtoday.com - Terkait dugaan adanya praktik pungutan liar(pungli) dalam pengurusan KTP dan Akte Lahir dikantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam mendapat kecaman dari masyarakat.

Aparat penegak hukum yang ada diminta segera memeriksa Kadisduk Batam, Mardanis atas dugaan praktek pungli yang saat ini semakin marak dan memprihatinkan.

“Kami minta pihak Kejaksaan segera memeriksa Mardanis,” ujar Taufik Hidayat salah satu aktivis dari LSM Reclasering Indonesia, Senin kemarin (25/5/2015) di Sekupang.

Taufik mengaku telah ditawarkan sejumlah uang oleh Mardanis ketika mencoba mempertanyakan dugaan pungli KTP yang ada di kantor Disduk Batam.

“Saya di SMS Mardanis agar menjumpai stafnya berinisial N dengan maksud memberikan sejumlah uang untuk meredam permasalahan pungli tersebut,” terangnya.

Geram dengan isi SMS tersebut, Ia mengaku akan mengajak sejumlah LSM di Kota Batam untuk membongkar kasus dugaan pungli di Disduk Batam tersebut.

“Ini akan kami usut terus dan akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan,” tegasnya.
 
Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Kadisduk Capil) Kota Batam Mardanis diduga kuat telah melakukan pungutan liar(pungli) dalam proses penerbitan data kependudukan KTP dan Kartu Keluarga.

Untuk satu berkas KTP baru, Mardanis disebut menerima upeti sebesar Rp 200 ribu sedangkan untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 150 ribu per berkas.

Menurut narasumber terpercaya swarakepri.com, dalam melakukan aksi pungutan liar(pungli,red) pengurusan KTP dari biro jasa yang ada, Mardanis dibantu oleh salah satu staff honor Disduk Batam berinisial Ri. Ri sendiri bertugas menerima berkas dan uang yang telah dikumpulkan para biro jasa.

Dikatakannya bahwa sebelum menyerahkan berkas dan uang ke Ri, para biro jasa harus mengumpulkan berkas permohonan KTP baru sebanyak 100 berkas lalu diserahkan ke Ri melalui perwakilan biro jasa. Hal yang sama juga dilakukan untuk berkas permohonan perpanjangan KTP. Untuk perpanjangan para biro jasa menyerahkan 50-70 berkas .

Kalau untuk KTP baru minimal 100 berkas yang diserahkan. Untuk perpanjangan biasanya 50 sampai 70 berkas,”ungkap sumber ini, Jumat(17/4/2015) sore.

Untuk penyerahan berkas KTP baru dan uangnya ke Ri, biasanya dilakukan sekali dalam 3 hari atau paling lama seminggu sekali.

Jika dihitung dari berkas permohonan KTP baru dan perpanjangan KTP yang diserahkan biro jasa, dalam seminggu Mardanis diduga menerima upeti sebesar Rp 30 juta. (AMOK Group).