Perundingan Buruh Pertamina dan Managemen Patra Niaga Berlanjut ke Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 03 November 2015

Perundingan Buruh Pertamina dan Managemen Patra Niaga Berlanjut ke Disnaker Batam

Terkait Aksi mogok kerja Puluhan Supir Truk Tangki Pertamina
 
Batam,Buruhtoday.com - Perundingan antara buruh supir Pertamina dan managemen PT Pertamina Patra Niaga selaku pemberi kerja ke subcon PT Sabta Sarana Sejahtera(PT.SSS) dikantor managemen Patra Niaga yang beralamat di Jalan Raya Pelabuhan CPO, Kabil I, Batam berlanjut ke Disnaker Batam. Pasalnya menagemen perusahaan belum dapat memberikan bukti terkait data karyawan yang di minta petugas Disnaker . 

"Hari kamis(4/11/2015) nanti, kami akan meberikan data ke Disnaker. Karena data-data kami sudah lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan, sedangkan dari pihak PT Pertamian Patra Niaga tadi mengatakan belum bisa memberikan data yang akurat dan beralasan bahwa semua data itu berada di Jakarta." kata
Sapta Sarana selaku Ketua PUK SPSI Perusahaan,Senin (2/11) kemarin, usai melakukan perundingan.

Menurut Sapta, sistim NKM (Nilai Kerja Minimum) harus dihapuskan karena sangat merugikan karyawan, dan SIOD, Bonus, pemotongan bonus Rp 1.180.000 dari tahun 2011 sampai sekarang, kelebihan jam kerja, THR, tunjangan daerah, dan cuti harus disesuaikan dengan aturan menurut Undang-Undang yang berlaku.

"Kami menuntut sistem NKM harus dihapus (kembalikan upah Rp1.108.000, dari tahun 2011 sampai sekarang. Transparansi sistem SIOD, pemberian bonus disamakan, keterangan upah per 1 rite ke SPBU, Kelebihan kerja dihitung lembur lewat jam 15.00 Wib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003," ujarnya.

Masih kata Sapta, bahwa pihaknya sudah 7 kali memberikan surat untuk melakukan permasalahan terkait permasalahan yang ada. Dan managemen saih saja menggunakan sistim perhitungan pengupahan UMK tahun 2011 lalu.
 
"Perundingan sudah pernah kami lakukan dari surat 7 kali yang diberikan kepada pihak perusahaan, tapi managamen perusahaan masih saja memakai sistim pengupahan UMK 2011. Yang seharusnya penyesuaian kenaikan upah setiap tahun sudah jelas harus dilakukan sesuai peraturan SK Gubernur." terang Sapta.


Lanjutnya "Perusahaan saat ini banyak menghilangkan penerapan upah yang sebelumnya dilakukan, seperti setiap tanggal merah dulu langsung dibayarkan, sekarang sudah tidak lagi,  resase yang dulunya Rp.10.000 kini menjadi Rp.1.000 yang jarak dekat dan untuk jarak jauh Rp.25.000 kini hanya Rp.2.000, kalaupun rumus itu memakai UMK, kenapa tidak diterapkan dengan kenaikan UMK pertahun, dan kenapa tetap memakai UMK 2011 ? " tutupnya.

Sementara itu, Operation Area Manager Wilayah Sumbagut yang juga membawahi Batam, Riyadi Atmono mengatakan sudah dimediasi oleh Disnaker Kota Batam mengingat ada beberapa hal yang belum dipahami oleh buruh.

" Ini mengenai upah tambahan diluar upah pokok. Kami sebelumnya sudah sosialisasi, namun bisa jadi belum dipahami," kata dia.

Ia mengatakan, sistem baru yang diterapkan dan dipermasalahkan sebenarnya untuk memberikan tambahan pendapatan sesuai dengan kinerja.

" Perhitungan penghasilan tambahan diluar gaji sudah mengakomodir upah lembur dan berbasis kinerja. Jadi sebenarnya lebih menguntungkan bagi buruh," kata Atmono.

Saat ini, PT Pertamina Batam memiliki 14 mobil tanki untuk mendistribusikan BBM dengan 34 pekerja.

"Namun, untuk perhitungan di luar jam kerja yang mereka sebut lembur akan kami bicarakan lagi," kata dia.

(jef/gr).