Dihari Terahir Mogok Nasional, DPRD Kota Batam Dukung Aksi Buruh - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 27 November 2015

Dihari Terahir Mogok Nasional, DPRD Kota Batam Dukung Aksi Buruh

Suprato saat menerima rekomendasi dari Nuryanto ketua DPRD Batam.
Batam,Buruhtoday.com - Ahirnya aksi mogok nasional yang dilakukan buruh selama 4 hari berturut-turut di depan Kantor Pemko Batam mendapat dukungan dari DPRD Batam.

 Ketua DPRD Batam, Nuryanto didampingi ketua komisi IV, Riki Indrakari, dan wakilnya Muhammad Yunus serta perwakilan komisi II, Idawati saat menemui pengunjuk rasa mendapat sambutan meriah dari kaum buruh, Jum'at(27/11/2015)sore, sekitar pukul 16.00WIB.

Nuryanto saat memberikan semangat kepada buruh dari atas mobil komando FSPMI, mengatakan bahwa DPRD Kota Batam sangat mendukung aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh.

Ia menyebutkan apa yang dirasakan buruh saat ini, DPRD juga ikut juga merasakannya. Sebab itulah pihak memberikan dukungan kepada buruh, yang melakukan aksi selama 4 hari untuk menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kami disini mendukung kegiatan-kegiatan para buruh, dan kami juga merasakan apa yang dirasakan buruh. Maka dari itu, hari ini kami DPRD Kota Batam telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pejabat Gubernur provinsi Kepulauan Riau untuk kembali meninjau ketetapan UMK 2016 dan memfungsikan Dewan Pengupahan Kota(DPK) yang telah dihapuskan." kata Nuryanto dihadapan ribuan buruh, sambil memberikan surat rekomendasi kepada Panglima Garda Metal FSPMI, Suprapto.

Sementara itu, dalam surat rekomendasi yang dibacakan Suprapto berisikan hasil rapat DPRD Kota Batam bersama serikat pekerja/buruh diruang rapat pimpinan DPRD Batam, Rabu(25/11/2015).

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa aksi demo yang sudah berlangsung selama 4 hari berturut-turut sejak tanggal 24-27 November di depan kantor Pemko Batam, dan tutuntan yang disampaikan buruh adalah penolakan terhadap Peraturan Pemeritah tentang pengupahan yang dinilai bertentangan dan tidak sesuai serta melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 Ketenagakerjaan khususnya kebijakan pengupahan.

"Sehubungan dengan itu, DPRD Kota Batam menyampaikan, telah merekomendasikan surat kepada pejabat Gubernur Kepri untuk meninjau kembali keputusan UMK 2016, dan mengembalikan penetapan sesuai dengan keputusan dewan pengupahan sebagaimana seperti tahun terakhir." ucap  Suprapto saat membacakan surat rekomendasi yang diberikan Ketua DPRD tersebut.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh buruh yang masih setia bertahan melakukan aksinya, agar tetap melakukan pengawalan saat menyampaikan surat rekomendasi tersebut ke kantor Gubernur Kepri di Tanjung Pinang.

"Kita sudah menang..! kita sudah mendapat dukungan dari wakil kita, akan tetapi kita harus tetap melakukan pengawalan sampai ke Tanjung Pinang untuk memastikan bahwa surat rekomendasi dari DPRD Kota Batam dijalankan, jangan sampai kita dibodohi lagi!" teriak Suprapto.

Ia juga menyampaikan, jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan dan penetapannya masih tidak sesuai dengan keinginan buruh, maka buruh akan kembali melakukan unjuk rasa.

"Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan atau penetapan UMK tidak berdasarkan DPK, maka kami para buruh akan kembali melakukan aksi mogok daerah." kecamnya. (red/j)