Buruh Segera Ajukan Judicial Review PP 78 Tahun 2015 Ke MA - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 28 November 2015

Buruh Segera Ajukan Judicial Review PP 78 Tahun 2015 Ke MA

Ilustrasi (net.)
Jakarta,Buruhtoday.com - Usai melakukan aksi mogok nasional pada tanggal 24 hingga 27 Nopember 2015 lalu, massa buruh akan melanjutkan aksinya kembali saat Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia(KAU-BGI) mengajukan judicial review PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ke Mahkamah Agung (MA).

 "Aksi  akan dilanjutkan saat menyerahkan judicial review ke MA, yang diiringi 10 ribu orang di istana dan MA," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal , Sabtu (28/11).

Selain itu, buruh juga akan melaporkan perihal PP tersebut ke organisasi buruh internasional ILO karena dianggap melanggar kebebasan berserikat.

Saat peringatan Hari HAM 10 Desember 2015 medatang, kaum buruh akan mengadakan aksi unjuk rasa ke istana dengan massa sebanyak 100 ribu buruh. Di saat bersamaan, aksi juga dilakukan di 22 kantor gubernur di Indonesia. 

"Setiap bulannya, mulai Januari hingga Juni 2016 akan ada aksi ribuan buruh di tiap-tiap kantor bupati/walikota. Pada Juli-Agustus 2016 mendatang, buruh juga akan kembali mengelar mogok nasional." jelasnya.

Ia juga menegaskan, buruh juga akan melaporkan polisi atas tindak kekerasan dan penangkapan ke Komnas HAM dan Kompolnas karena telah melanggar UU No 9 Tahun 1998. 

"Bahkan tidak menutup kemungkinan tindakan represif polisi ini akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional," ucapya.

Lebih lanjut, semua langkah ini dilakukan KAU-GBI sampai pemerintah memenuhi tuntutan mayoritas kaum buruh yaitu mencabut PP Pengupahan, meminta para gubernur menaikan upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan dan menetapkan upah minimum sektoral.

"Buruh ingin Presiden jokowi harus mencabut PP tersebut dan kemudian mengundang unsur tripartit duduk bersama membahas rumusan pasal yang baru dan formula kenaikan upah minimum yang disepakati semua pihak." tegasnya.(sumber Republika.co.id).