Ini Kata Disnaker Batam Terkait Anjuran Karyawan PT Expro PTI - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 10 September 2015

Ini Kata Disnaker Batam Terkait Anjuran Karyawan PT Expro PTI

Batam,Buruhtoday.com - Kepala Bidang Hubin Syaker, Sriyanto dengan didampingi Penata Muda, Dugo Umboro selaku mediator menegaskan bahwa anjuran yang dikeluarkan mediator sudah berdasarkan bukti-bukti dari hasil mediasi tripartit antara pekerja dan PT Harum Perkasa Indonesia, PT Samudra Sukses, PT Multi Persada Sukses dan PT Expro PTI.

"Itu sudah berdasarkan bukti-bukti hasil triparti yang kita lakukan mediasi antara pekerja dan pengusaha." kata Yanto saat dikonfirmasi dirunag kerjanya.Rabu(9/9/2015) kemarin siang.

Yanto juga memiliki alasan untuk mengeluarkan surat anjuran kepada pekerja dan pengusaha, karena pemanggilan ke II yang dilakukan mediator pada tanggal 8/9/2014 lalu kepada ke PT Expro PTI, namun yang menghadiri undangan tersebut adalah perwakilan dari PT Expro Indonesia melalui Merindu Siregar dengan membawa pelaporan jenis pekerjaan penunjang Nomor B 747/TK-4/III?2014.

Menurutnya, Hal itulah yang menyebabkan mediator menganjurkan agar pengusaha PT Expro Indonesia, PT Harum Perkasa Indonesia, PT Samudra Sukses, PT Multi Persada Sukses secara bersama-sama atau tanggung renteng membayarkan hak pekerja Arno Saputra sebesar Rp 115.160.425.

"Kita bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, dan kita bertugas hanya memediasi pekerja dan pengusaha agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi." ujarnya.

Dugo Umboro selaku mediator yang menangani permasalahan pemutusan hubungan kerja yang dialami Arno Saputro menambahkan bahwa korban awalnya hanya melaporkan PT Harum Perkasa Indonesia, namun setelah diminta keterangannya, ternyata korban pernah juga bekerja di perusahaan lainnya.

"Awalnya Arno hanya mengadukan satu perusahaan saja, namun setelah dimintai keterangan ternyata korban juga pernah bekerja di PT Samudra Sukses dan PT Multi Persada Sukses. " tutupnya.

(Gordon)