Alasan Invoice, PT Muara Putra Mandiri Tak Mau Bayarkan Hak Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 08 September 2015

Alasan Invoice, PT Muara Putra Mandiri Tak Mau Bayarkan Hak Karyawan

Managamen Hotel Zia Boutiqe dan Outsourching PT MPM Diduga Kongkalikong Gelapkan Hak Security.

Batam,Buruhtoday.com - Sudah jatuh malah tertimpa tangga. Hal inilah yang dirasakan 8 buruh security yang dipekerjakan outcourshing PT Muara Putra Mandiri di hotel Zia Boutiqe yang berlamat di Kawasan Bisnis Inti Batam.Sungai Panas.

Meski surat anjuran telah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Agar Pengusaha PT Muara Putra Mandiri membanyarkan pesangon sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003/2004 Pasal 156 ayat 2 dan Pasal 156 ayat 4, namun managamen perusahaan outcourshing tersebut sama sekali tidak mengindahkan isi dari anjuran tersebut dengan alasan pihak hotel Zia Boutiq belum membanyarkan tagihan invoice.

"Jangankan bayar uang pesangon Bang, gaji kami saja pada bulan Februari dan Maret 2015 sampai saat ini belum dibayarkan." kata Janter Tampubulon  saat dikantor DPC SPSI Batam Center.Senin(8/9/2015)

Janter mengaku selama 2 tahun bekerja di perusahaan outcourshing tersebut ia tidak pernah menandatangani kontrak kerja. Bahkan kelebihan jam kerja lembur tidak pernah dibayarkan PT Muara Putra Mandiri padanya dan dan rekan-rekannya.

"Jam kerja lembur kami tidak pernah dibayar, managamen hanya memberikan basic saja dengan alasan itu sudah kebijakan perusahaan." ujarnya.

Ia pun mengatakan seharusnya managamen PT MPM bersikap tegas dan profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada karyawan, jangan selalu beralasan pihak hotel Zia yang belum membanyarkan tagihan invoice.

Lanjutnya, tagihan invoice yang belum dibayarkan pihak hotel Zia tidak ada hubungannya dengan upah dan pesangon yang dituntut mereka, ia pun sangat meragukan akan alasan managamen yang selalu mengatakan tagihan invoice belum dibayarkan. Pasalnya managamen PT MPM sama sekali tidak pernah melibatkan salah satu dari karyawan yang menuntut atau mengahadirkan managemen hotel Zia saat bipartit maupun tripartit di Disnaker.   

"Kalau memang tagihan incoice penyebab gaji dan uang pesangon kami belum dibayarkan, kenapa PT MPM tidak pernah menghadirkan pihak hotel saat petemuan." tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris DPC F SPSI NIBA, Salvius Nong selaku kuasa hukum pendamping Janter CS (8 orang) mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, baik secara bipartit maupun tripartit.

"Kita sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak dari teman-teman."kata Salvius diruangan kerjanya.

Ia juga menambahkan, bahwa managamen PT MPM juga mengakui akan kesalahannya yang tidak menjalankan Undang-Undang yang berlaku, namun mereka selalu berasalasan tagihan invoice yang belum keluar dari hotel Zia. 

"Saya rasa semuanya sudah jelas, pihak perusahaan harus bertanggungjawab dan harus membayarkan hak para pekerja. tanpa mengaitkan tagihan invoice yang belum dibayarkan pihak hotel Zia, karena urusan invoice bukanlah menjadi urusan pekerja." tutupnya.

Direktur utama PT Muara Putra Mandiri, Benri Saragih ketika dikonfirmasi mengatakan pihak sedang berusaha untuk membayarkan hak-hak delapan karyawannya tersebut, namun ia pun tidak dapat memastikannya karena tagihan invoice perusahaannya belum juga dibayarkan hotel Zia.

"Saya sedang berusaha agar hak-hak mereka bisa dibayarkan, tapi saya tidak tau pasti, kapan bisa membayarkan pada mereka. Sebab dari mana uang saya untuk membayar, kalau invoice itu belum keluar" Kata Bendri melalui via telepon selulernya.

(Red/ginting).