Polisi Belakang Padang Berhasil Tangkap Buronan Kasus Senpi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 17 Agustus 2015

Polisi Belakang Padang Berhasil Tangkap Buronan Kasus Senpi

Batam,Buruhtoday.com - Jajaran Polsek Belakang Padang berhasil menangkap buronan atas kasus kepemilikan senjata api didapur arang Tanjung Sari, Belakang Padang, Batam.
 
HA alias OT menjadi buronan Kepolisian karena diduga terlibat pada kasus kepemilikan senjata api yang telah menjerat terpidana T. Ifan Saiful bin T. Nizam Azmi dan telah divonis Pengadilan Negeri Batam beberapa hari lalu.

Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Aiptu Budi Santosa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku HA alias OT.

“Benar, pelaku kita tangkap di dapur arang Tanjung Sari. Tadi pagi(Sabtu,red) pelaku sudah kita titip di rutan,“ jelas Budi kepada Tim Amok, Sabtu(15/8/2015) kemarin di ruang kerjanya.

Budi mengatakan berkas perkara AH alias OT dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Batam.

“SPDP sudah kita kirim. Minggu depan berkasnya akan kita kirimkan kepihak Kejaksaan,” tegasnya.

Untuk diketahui, terpidana kasus kepemilikan senjata T. Ifan Saiful bin T. Nizam Azmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Batam karena terbukti melanggar pasal 1 ayat (1) UU DRT No. 12 tahun 1951.

Barang bukti dalam kasus tersebut yakni 1 (satu) pucuk Revolver CAL 38 Model 831 Intec Advance Edition 5831052555 Alfa Projbr Made in Czech Republik dan 4 butir amunisi aktif dan 1 butir selongsong. (red/Amok)