Usai Lebaran, Buruh Akan Ajukan Judicial Review Aturan JHT Dan Mogok Skala Nasional - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 07 Juli 2015

Usai Lebaran, Buruh Akan Ajukan Judicial Review Aturan JHT Dan Mogok Skala Nasional

Jakarta,Buruhtoday.com - Buruh masih belum puas dengan revisi yang ditawarkan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri terkait Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2015 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI), Said Iqbal.

Dia menilai, revisi tersebut masih banyak ketimpangan, sehingga sangat tidak berpihak kepada pekerja atau buruh. dan usai lebaran buruh dengan kuasa hukum akan mengajukan judicial review setelah materi yang dipersiapkan selesai.

"Masih dalam persiapan, sepertinya akan diajukan setelah Lebaran, sekitar tanggal 25 Juli 2015. Tapi, kalau materinya selesai sebelum Lebaran, kami bisa ajukan sebelum Lebaran, materinya kan sedang kami persiapkan," ujar Said, Minggu (5 Juli 2015) lalu.

Tak hanya mengajukan revisi, dia melanjutkan, buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) di antaranya KSPI, akan melakukan mogok besar-besaran skala nasional usai Hari Raya Idul Fitri.

Tuntutannya, antara lain revisi PP terkait aturan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun. Untuk jaminan pensiun, buruh meminta pemerintah menaikkan manfaatnya sebesar 60 persen.

"Kami kan minta manfaat jaminan pensiun 60 persen, tapi yang ditawarkan Menaker hanya 15 sampai dengan 40 persen. Kalau iuran tiga persen manfaat 15 persen, itu kata DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) salah satu partner kami, 15 tahun lagi buruh hanya akan dapat Rp300 ribu per bulan. Bagaimana mau hidup kami, jadi tidak masuk akal. Maka, kami akan ajukan judicial review," kata dia.

Sementara itu, untuk revisi JHT, dia meminta agar objek pekerja yang ada diperluas. Buruh, dia melanjutkan, menuntut agar pemerintah juga memperhatikan pekerja yang kontrak kerjanya habis.

"Karena, revisi yang diajukan menaker di beberapa media itu tidak menjawab persoalan, jadi hanya berkutat kepada yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) saja yang akan diberikan JHT-nya. Padahal, ada esensi masalah yang belum terjawab," tutur dia. (Sumber Viva.co.id).