Notaris Syaifudin Menolak Komentar Saat Ditanya Soal AJB Apertemen Hotel BCC Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 07 Juli 2015

Notaris Syaifudin Menolak Komentar Saat Ditanya Soal AJB Apertemen Hotel BCC Batam

Batam,Buruhtodaya.com - Terkait adanya dugaan penggelapan pajak pada pembuatan Akta Jual Beli(AJB) puluhan apertemen Hotel Batam City Condetel(BCC) tahun 2013 lalu, Syaifudin,SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) menolak memberikan komentar saat ditemui diruang kerjanya,Selasa(7/7/2015) sore tadi.

“Maaf ya, saya tidak dapat memberikan komentar apapun terkait kasus, karena saya terikat dengan Sumpah Janji Notaris,” ujar Syaifuddin.

Ia juga mengatakan Sumpah Janji Notaris tersebut diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Dalam Undang-undang itu Notaris bersumpah/berjanji merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan,” jelasnya.

Terkait isi Akta Jual Beli(AJB) apartemen BCC Hotel tersebut, ia menganjurkan untuk bertanya langsung kepada para pihak yang ada.

“Sesuai tugas, saya buat akta atas permintaan klien. Soal isi akta silahkan ditanya kepada para pihak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya terbitnya Akte Jual Beli(AJB) puluhan apartemen Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam milik PT Bangun Megah Semesta(BMS) di Kantor Notaris Syaifuddin tahun 2013 lalu dianggap salah karena tidak membuat fakta sesuai dengan nilai transaksi riil yang dibuat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB).

“Ada dugaan kesengajaan mengurangi pajak yang bisa berdampak adanya indikasi penggelapan pajak,” ujar Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu kepada swarakepri.com, sore ini, Selasa(30/6/2015) di Batam.

Alfonso mengatakan adanya kesengajaan mengurangi pajak oleh para pihak dan Notaris dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan pajak dan tindak pidana korupsi karena negara telah dirugikan.

“Penegak hukum harus mengungkap dugaan penggelapan pajak ini,” tegas Alfonso.

Menurutnya sesuai dengan Undang-undang perpajakan, nilai transaksi riil di PPJB harus sama dengan yang dibuat di AJB. Hal inilah yang menjadi indikasi bahwa jual beli apartemen BCC Hotel diduga terjadi penggelapan pajak.

“Tidak boleh nilai jual lebih rendah dari fakta yang dibayarkan. Itu menyembunyikan fakta namanya,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai pihak penjual(PT BMS) dan pembeli apartemen, Alfonso mengaku hal itu harus dilihat dari pihak mana yang mengarahkan untuk mengurangi pembayaran pajak.

“Harusnya Notaris menjelaskan aturan yang ada kepada para pihak. Jangan karena permintaan para pihak Notaris meneribitkan akta. Kalau begini caranya, rontoklah negara ini,” ujarnya.(red/Amok).