Batam,Buruhtoday.com -Kasus dugaan penggelapan pajak penjualan terhadap puluhan apertemen Hotel BCC Batam masih terus berlanjut hingga kuasa hukum Conti Chandra meminta penegak hukum mengungkap para pihak-pihak yang terlibat karena sudah merugikan negara.
“Ada dugaan kesengajaan mengurangi pajak yang bisa berdampak adanya indikasi penggelapan pajak,” ujar Alfonso Napitupulu, Pengacara Conti Chandra kepada kepriupdate.com, Selasa (30/6/2015) di Batam.
Seperti diketahui Akte Jual Beli (AJB) tersebut dibuat di Kantor Notaris Syaifuddin tahun 2013. Namun isi akte tidak sesuai fakta dengan nilai transaksi riil yang dibuat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Alfonso mengatakan adanya kesengajaan mengurangi pajak oleh para pihak dan Notaris dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan pajak dan tindak pidana korupsi karena negara telah dirugikan.
“Penegak hukum harus mengungkap dugaan penggelapan pajak ini,” tegas Alfonso.
Menurutnya sesuai dengan Undang-undang perpajakan, nilai transaksi riil di PPJB harus sama dengan yang dibuat di AJB. Hal inilah yang menjadi indikasi bahwa jual beli apartemen BCC Hotel diduga terjadi penggelapan pajak.
“Tidak boleh nilai jual lebih rendah dari fakta yang dibayarkan. Itu menyembunyikan fakta namanya,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai pihak penjual(PT BMS) dan pembeli apartemen, Alfonso mengaku hal itu harus dilihat dari pihak mana yang mengarahkan untuk mengurangi pembayaran pajak.
“Harusnya Notaris menjelaskan aturan yang ada kepada para pihak. Jangan karena permintaan para pihak Notaris menerbitkan akta. Kalau begini caranya, rontoklah negara ini,” ujarnya.
Alfonso juga mengatakan bahwa indikasi adanya penggelapan pajak ini sangat bertentangan dengan program Pemerintah saat ini yang berupaya menjadikan pajak menjadi pemasukan utama.
Hingga berita ini diunggah Notaris Syaifuddin belum bersedia memberikan klarifikasi terkait penerbitan AJB puluhan apartemen Hotel BCC Batam yang disebut terindikasi terjadi penggelapan pajak.
Diberitakan sebelumnya proses jual beli unit puluhan apartemen bernilai miliar rupiah di Hotel BCC Batam terindikasi ada unsur penggelapan pajak karena nilai transaksi riil satu unit apartemen BCC Hotel pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibukukan di kantor Notaris Anly Cenggana diduga berbeda dengan nilai transaksi pada AJB yang dibukukan di kantor Notaris Syaifuddin.
Dari data yang mereka miliki, nilai transaksi dalam AJB apartemen di BCC Hotel yang dibuatkan di Kantor Notaris Syaifuddin bervariasi yakni hanya sebesar SGD 30.000 hingga SGD 50.000(Rp 500 juta) per unit atau memiliki selisih SGD 140.000(Rp 1,4 Miliar) dari nilai transaksi riil yang ada di PPJB yakni SGD 190.000.
“Dari fakta persidangan, saat penandatanganan AJB di kantor Notaris Syaifuddin, PT BMS diwakili oleh Winston selaku Direktur,” ujarnya.
Sebelumnya Jhonson Min selaku pembeli apartemen di Hotel BCC saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu mengaku membeli satu unit apartemen seharga SGD 180.000 sedangkan Effendi Eng mengaku membeli seharga SGD 190.000 dari PT Bangun Megah Semesta pada tahun 2011. Saat itu Direktur PT BMS masih dijabat oleh Conti Chandra.
Atas pembelian apartemen tersebut kedua saksi mengaku telah menerima dokumen PPJB yang diterbitkan Notaris Anly Cenggana yakni Nomor : 027/PPJB-BCC/IX/2011(Jhonson) dan Nomor 032/PPJB-BCC/XI/2011(Effendi Eng) sebagai bukti kepemilikan apartemen yang telah dibayar lunas.
Dikatakan Jhonson pada tanggal 30 Desember 2013, apartemen yang dibeli atas nama isterinya tersebut dibuatkan Akta Jual Beli(AJB) di Kantor Notaris Syaifuddin.
“Saat penandatangan AJB, Direktur PT BMS dijabat sama Winston. Hingga saat ini AJB tersebut belum saya terima karena masih dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat,” keluhnya.
Hal yang sama juga dikatakan Effendi Eng yang mengaku telah menandatangai Akta Jual Beli(AJB) apartemen yang dibelinya dari PT BMS di Kantor Notaris Syaifuddin namun tidak menyebutkan nilai transaksi yang dibuatkan AJB tersebut. (red/thr/amok)
“Ada dugaan kesengajaan mengurangi pajak yang bisa berdampak adanya indikasi penggelapan pajak,” ujar Alfonso Napitupulu, Pengacara Conti Chandra kepada kepriupdate.com, Selasa (30/6/2015) di Batam.
Seperti diketahui Akte Jual Beli (AJB) tersebut dibuat di Kantor Notaris Syaifuddin tahun 2013. Namun isi akte tidak sesuai fakta dengan nilai transaksi riil yang dibuat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Alfonso mengatakan adanya kesengajaan mengurangi pajak oleh para pihak dan Notaris dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan pajak dan tindak pidana korupsi karena negara telah dirugikan.
“Penegak hukum harus mengungkap dugaan penggelapan pajak ini,” tegas Alfonso.
Menurutnya sesuai dengan Undang-undang perpajakan, nilai transaksi riil di PPJB harus sama dengan yang dibuat di AJB. Hal inilah yang menjadi indikasi bahwa jual beli apartemen BCC Hotel diduga terjadi penggelapan pajak.
“Tidak boleh nilai jual lebih rendah dari fakta yang dibayarkan. Itu menyembunyikan fakta namanya,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai pihak penjual(PT BMS) dan pembeli apartemen, Alfonso mengaku hal itu harus dilihat dari pihak mana yang mengarahkan untuk mengurangi pembayaran pajak.
“Harusnya Notaris menjelaskan aturan yang ada kepada para pihak. Jangan karena permintaan para pihak Notaris menerbitkan akta. Kalau begini caranya, rontoklah negara ini,” ujarnya.
Alfonso juga mengatakan bahwa indikasi adanya penggelapan pajak ini sangat bertentangan dengan program Pemerintah saat ini yang berupaya menjadikan pajak menjadi pemasukan utama.
Hingga berita ini diunggah Notaris Syaifuddin belum bersedia memberikan klarifikasi terkait penerbitan AJB puluhan apartemen Hotel BCC Batam yang disebut terindikasi terjadi penggelapan pajak.
Diberitakan sebelumnya proses jual beli unit puluhan apartemen bernilai miliar rupiah di Hotel BCC Batam terindikasi ada unsur penggelapan pajak karena nilai transaksi riil satu unit apartemen BCC Hotel pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibukukan di kantor Notaris Anly Cenggana diduga berbeda dengan nilai transaksi pada AJB yang dibukukan di kantor Notaris Syaifuddin.
Dari data yang mereka miliki, nilai transaksi dalam AJB apartemen di BCC Hotel yang dibuatkan di Kantor Notaris Syaifuddin bervariasi yakni hanya sebesar SGD 30.000 hingga SGD 50.000(Rp 500 juta) per unit atau memiliki selisih SGD 140.000(Rp 1,4 Miliar) dari nilai transaksi riil yang ada di PPJB yakni SGD 190.000.
“Dari fakta persidangan, saat penandatanganan AJB di kantor Notaris Syaifuddin, PT BMS diwakili oleh Winston selaku Direktur,” ujarnya.
Sebelumnya Jhonson Min selaku pembeli apartemen di Hotel BCC saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu mengaku membeli satu unit apartemen seharga SGD 180.000 sedangkan Effendi Eng mengaku membeli seharga SGD 190.000 dari PT Bangun Megah Semesta pada tahun 2011. Saat itu Direktur PT BMS masih dijabat oleh Conti Chandra.
Atas pembelian apartemen tersebut kedua saksi mengaku telah menerima dokumen PPJB yang diterbitkan Notaris Anly Cenggana yakni Nomor : 027/PPJB-BCC/IX/2011(Jhonson) dan Nomor 032/PPJB-BCC/XI/2011(Effendi Eng) sebagai bukti kepemilikan apartemen yang telah dibayar lunas.
Dikatakan Jhonson pada tanggal 30 Desember 2013, apartemen yang dibeli atas nama isterinya tersebut dibuatkan Akta Jual Beli(AJB) di Kantor Notaris Syaifuddin.
“Saat penandatangan AJB, Direktur PT BMS dijabat sama Winston. Hingga saat ini AJB tersebut belum saya terima karena masih dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat,” keluhnya.
Hal yang sama juga dikatakan Effendi Eng yang mengaku telah menandatangai Akta Jual Beli(AJB) apartemen yang dibelinya dari PT BMS di Kantor Notaris Syaifuddin namun tidak menyebutkan nilai transaksi yang dibuatkan AJB tersebut. (red/thr/amok)