Masalah Peraturan JHT, Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpu - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 04 Juli 2015

Masalah Peraturan JHT, Presiden Jokowi Didesak Keluarkan Perpu

Jakarta,Buruhtoday.com - Kegembiraa dirasakan buruh setelah mendengar keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah(PP) No 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua(JHT). setelah dilakukan revisi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK dan tidak lagi bekerja berhak mencairkan JHT nya.

Kalau isinya seperti itu, maka PP yang dimaksud bertentangan Pasal 37 UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyatakan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (ayat 1 UU).

Selanjutnya, Pasal (3) UU tersebut menyatakan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.

Oleh karena, Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (Opsi), Timboel Siregar mendesak Presiden agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 40 / 2004 tentang SJSN khusus pasal yang mengatur JHT yakni Pasal 37. "Pasal 37 saja yang diganti dengan Perppu. 

Perppu inilah yang memayungi PP 46/20015 yang direvisi . Silahkan segera revisi PP 46/2015 tentang JHT tetapi secepatnya keluarkan Perppu agar tidak menabrak UU SJSN," kata dia.

Menurut Timboel, kalau Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Jokowi maka besar kemungkinan ada pihak tertentu ajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan PP yang menabrak UU itu.

Selain itu, pemerintahan Jokowi bisa dinilai pemerintahan yang tabrak hukum atau tak paham hukum. Pasal 37 UU 40 / 2004 tentang SJSN, 
  • Ayat (1) menyatakan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 
  • Ayat (2) menyatakan, besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya. 
  • Ayat (3) menyatakan, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun. 
  • Ayat (4), menyatakan, apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah berhak menerima manfaat jaminan hari tua. 
  • Ayat (5) berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut Timboel, pekerja dan buruh baru beberapa hari belakangan memprotes soal ketentuan soal JHT dalam UU tersebut karena memang sama sekali tidak ada sosialisasi dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja mengerti mengenai hal ini ketika pada 1 Juli 2005 di loket-loket kantor BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan JHT bisa dicairkan kalau meninggal dunia, pensiun dan catat total tetap," kata Timboel.

Kepala Biro Humas BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, kepada SP, Sabtu (4/7), mengatakan, selama ini, kementerian terkait dan BPJS Ketenagakerjaan belum melakukan sosialisasi soal JTH karena PP 46 / 2015 tentang JHT baru keluar atau berlaku tanggal 30 Juni 2015. "Di Pasal 37 ayat (3) UU 40 / 2004 mengatur generalnya saja, sedangkan detail mengenai besaran angka ada di PP 46/2015. Kami sosialisasi PP tersebut sejak 1 Juli 2015," kata Abdul.

Abdul mengatakan, pihaknya siap melaksanakan semua peraturan termasuk ketika PP tersebut direvisi. "Kami pelaksana UU dan semua peraturan turunan UU. Oleh karena itu kami selalu siap," kata Abdul.

Abdul menjelaskan, filosofi JHT bisa diambil pada usia pensiun atau catat tetap total atau meninggal dubia adalah melindungi pekerja di hari tuanya atau ketika mengalami cacat total tetap atau ketika meninggal dunia agar tetap mempunyai pendapatan. Kalau yang meninggal dunia, ahlinya warisnya yang menikmati "Inilah manfaatnya pasti," kata dia.

Namun, menurut Timboel, aturan seperti itu asumsinya kalau pekerja atau buruh tetap mempunyai pendapatan ketika terkena PHK. "Kalau tidak mempunyai pendapatan, ya dana JHT bisa dipakai untuk modal usaha," kata dia.

Pada Jumat (3/7) sore, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk membahas soal polemik JHT. Jokowi akhirnya memutuskan agar PP yang menuai protes itu segera direvisi. "Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri seusai pertemuan.

Hanif berjanji, pihak secapatnya merevisi PP tersebut. "Secepatnya kita tuntaskan," kata Hanif tanpa menyebut waktu yang pasti.

Ia mengatakan, di dalam revisi PP tersebut akan diberikan pengecualian terhadap pekerja yang terkena PHK dan juga bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri. Untuk mereka yang terkena pengecualian bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah keluar dari tempatnya bekerja. Hanif mengatakan, untuk pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.

"Untuk yang masih aktif bekerja, masih akan tetap berlaku aturan pencairan yang 10 tahun," kata dia. Sementara itu, Elvyn G Masassya mengatakan, revisi PP akan dilakukan secepatnya. "Akan segera ditindaklanjuti. Maka melalui media, kami sampaikan bahwa untuk yang PHK dan mengundurkan diri satu bulan kemudian bisa dicairkan," ujar Elvyn.(Sumber SP)