Himpunan Pengusaha Pribumi Batam Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan Untuk Kasus BCC Hotel - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 29 Juli 2015

Himpunan Pengusaha Pribumi Batam Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan Untuk Kasus BCC Hotel

Batam,Buruhtoday.com - Sidang kasus pengelapan jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) yang tinggal menunggu putusan Majelis Hakim menuai perhatian dari berbagai kalangan pengusaha, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia(HIPPI) Kota Batam meminta agar Majelis Hakim PN Batam menegakkan hukum seadil-adilnya berdasarkan bukti yang kuat.

“Pengadilan harus menegakkan hukum seadil-adilnya dan mempelajari kasus ini dengan sedalam-dalamnya, ” kata Ibnu Walid selaku Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia(HIPPI) kota Batam, siang tadi, Rabu(29/7/2015).

Ia mengaku para pengusaha di Batam terus mengikuti perkembangan kasus ini di Pengadilan Negeri Batam dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

“Keadilan harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus ini membuat resah pelaku usaha di Batam. Selama ini kita tahu bahwa pemilik BCC Hotel adalah Conti Chandra,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan Rahman, pelaku usaha sekaligus pemerhati pariwisata di Batam. Ia meminta Majelis Hakim benar-benar menegakkan keadilan pada kasus yang membelit Conti Chandra.

“Kita berharap hukum jangan dipermainkan, karena akan sangat mengganggu dunia investasi di Batam,” tegasnya.

Sementara itu Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengaku yakin kliennya akan dibebaskan oleh Majelis Hakim.

“Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, kami yakin Conti Chandra akan dibebaskan Majelis Hakim,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel BCC yang didakwakan kepada Conti Chandra akan akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam hari Kamis besok, tanggal 30 Juli 2015.

Sebelumnya Conti Chandra dan Penasehat Hukumnya dari SN Partnership, Alfonso Napitupulu telah menyampaikan nota pembelaan(pledoi) terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso, Selasa kemarin (28/7/2015). (red/Amok).