Menteri Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Banyarkan THR H-14 Lebaran - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 29 Mei 2015

Menteri Tenaga Kerja Imbau Perusahaan Banyarkan THR H-14 Lebaran

Bandung,Buruhtoday.com - Muhammad Hanif Dhakiri mengimbau agar seluruh perusahaan melakukan pembayaran tunjangan hari raya(THR) terhadap pekerja atau karyawannya dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau H-14 Idul Fitri.

"Memang regulasi pembanyaran THR H-7, hal ini bukan percepatan dilakukan. Tapi saya sebagai menteri mengimbau sudah dua minggu lah," kata Hanif Dhakiri, saat menghadiri pelantikan Himpunan Pengusaha Nahdliyin Jawa Barat, di Bandung, Jumat(29/5/2015).
 
Hanif beralasan mengimbau seluruh perusahaan agar THR dibayar dua minggu sebelum Lebaran supaya pekerja bisa mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
 
"Ya, kalau dua minggu sebelum lebaran dibayarkan, pekerja itu bisa mempersiapkan diri untuk pulang kampung. karena untuk tiket mudik saja kadang sebulan sebelum Lebaran sudah habis." ujarnya.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Hening Widiatmoko menyambut baik imbauan Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR dimajukan menjadi dua minggu sebelum lebaran.

"Saya kira imbauan Pak Menteri bagus, kalau Pak Menteri mengajukan dua minggu sebelum Lebaran. Kita tergantung surat edaran menteri, karena biasanya kan dibayarkan tujuh hari sebelum hari H," kata Hening.

Namun ia menuturkan jika imbauan tersebut jadi diberlakukan maka kementerian harus segera menerbitkan edaran baru tersebut.

"Itu dilakukan agar kita punya waktu untuk mensosialisasikan ke daerah-daerah. Ini kan tidak bisa mendadak," kata dia.

Selain itu, lanjut Hening, setiap tahunnya Disnakertrans membuka posko THR sebagai bentuk antisipasi pengaduan pekerjaan yang tidak menerima THR dari perusahaannya.

"Kalau imbauan ini dipercepat, maka posko THR ini juga akan dipercepat," tutupnya.

(sumber Antaranews)