Ini Kata Kepala BPN Batam Atas Pernyataan Sikap IPPAT Adanya Dugaan Pungli - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 04 Mei 2015

Ini Kata Kepala BPN Batam Atas Pernyataan Sikap IPPAT Adanya Dugaan Pungli

Batam,Buruhtoday.com - Terkait peryataan sikap Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) adanya dugaan PUNGLI dan peyalagunaan wewenang dalam pelayanan BPN Batam, hal itu langsung direspon Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Batam, Iria Dermaja,Senin(4/5/2015).
 
“Tidak semua PPAT mengeluhkan hal yang sama. Permohonan yang diajukan PPAT ada yang ramai ada juga yang sama sekali tidak ada,” ujar Iria kepada Amok (swarakepri.com)siang tadi.

Iria juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pengurus IPPAT Batam untuk membahas tentang keluhan dari PPAT.

“Saya sudah bertemu hari Rabu. Besoknya(Kamis,red) memang diagendakan akan kembali melakukan pertemuan, tapi saat itu saya berhalangan karena ada undangan terkait acara kampung tua,” ujarnya tanpa merinci keluhan apa yang disampaikan para PPAT tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa permasalahan yang dikeluhkan oleh para PPAT seharusnya bisa dibicarakan dulu dengan baik.

“Hari Kamis tidak jadi bertemu, Besoknya(Jumat) sudah muncul pemberitaan terkait pernyataan sikap dari mereka. Harusnya bisa dibicarakan dulu,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Batam Bambang Supriadi menegaskan bahwa pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Batam sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur(SOP) BPN RI.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituding oleh IPPAT Batam, Bambang menanggapinya dengan santai.

“Punglinya dimana? Pelayanan disini(BPN) sesuai dengan prosedur. Sepertinya justru yang “mengurus” yang mengambil uang dari masyarakat,” ujarnya.

Bambang juga mengungkapkan bahwa permohonan pengurusan sertifikat di Kantor Pertanahan Batam hampir seluruhnya dilakukan oleh PPAT. Pemohon langsung sangat jarang ditemukan mengurus sertifikat.

Bambang mengaku bahwa permohonan hak tanah pertama kali memang ada dikeluhkan oleh pihak PPAT. Terkait hal tersebut, ia mengaku pihaknya menjalankan prosedur seperti yang diatur dalam Keputusan Kepala BPN RI Nomor 41 HPL/BPN RI/2013 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama BP Kawasan Batam atas tanah terletak di Kota Batam.

“Dalam Diktum Kelima disebutkan bahwa tanah-tanah bagian hak pengelolaan yang diserahkan pemanfaatannya kepada pihak ketiga sebagaiman mana dimaksud dalam diktum keempat tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum dilekati dengan Hak Guna Bangunan(HGB) atau Hak Pakai,” tegasnya.

Dalam diktum keempat disebutkan penerima ha hak dapat menyerahkan penggunaan tanah yang merupakan bagian-bagian hak pengelolaan ini kepada pihak ketiga dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai berdasarkan surat perjanjian penggunaan tanah yang telah memperoleh persetujuan dari kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Batam yang didalamnya tidak boleh mengandung unsur-unsur yang merugikan para pihak.

“Sebelumnya permohonan hak pertama kali harus dikembalikan atas nama PT. Sekarang langsung diterbitkan atas nama pemilik terakhir, jelasnya.

Bambang juga menegaskan jika sertifikat diterbitkan atas nama PT akan memberatkan masyarakat karena harus membayar 2 kali untuk BPHTB.

“Masyarakat dikondisikan 2 kali membayar BPHTB. Pertama saat BPHTB atas nama perusahaan dan bayar lagi setelah sertifikat dipecah atas nama pribadi. Biaya ini belum termasuk biaya akta jual beli di notaris.

Dengan menerbitkan sertifikat atas nama pemilik terakhir, masyarakat hanya membayar BPHTB sekali saja.

“Saat ini kita terbitkan langsung atas nama pemilik terakhir. Jadinya masyarakat hanya membayar BPHTB satu kali saja. Bukannya ini lebih menguntungkan masyarakat? pungkasnya. (red/Amok)