Polda Kepri Bidik Kasatpol PP Batam Terkait Dugaan Suap Buffer Zone - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 30 April 2015

Polda Kepri Bidik Kasatpol PP Batam Terkait Dugaan Suap Buffer Zone

Batam,Buruhtoday.com - Jajaran Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri mulai bidik kasus dugaan suap bangunan liar diatas lahan buffer zone yang disinyalir kerap diberikan para pengusaha pada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Batam.

Menurut salah satu penyidik Ditkrimsus mengatakan pihak nya saat ini sudah memantau dan menyelidiki adanya dugaan kasus suap oleh pengusaha terhadap pejabat pemko Batam yang memberikan izin pembangunan kios liar diatas lahan buffer zone didaerah Kecamatan Sagulung dan Batu Aji.

“Kami sedang mendalami dugaan kasus suap pembangunan kios liar dilahan buffer zone yang melibatkan pejabat pemerintah kota Batam.” Kata salah seorang perwira Polda Kepri yang enggan namanya dipublikasikan.

Sumber mengatakan, Saat ini penyidik telah turun kelokasi untuk mengumpulkan data terkait penyalagunaan lahan buffer zone yang dibangun oleh pengusaha salah satunya lahan buffer zone dilokasi SP Plaza Sagulung dan Pujasera A3,Batu Aji.”ujarnya singkat.

Sementara itu, Kasatpol PP Batam, Hendri Sos membantah tidak pernah menerima suap atau upeti seperti isu yang ditudingkan selama ini terhadap dirinya dari kalangan pengusaha yang membangun kios dilokasi SP Plaza, Sagulung.

“Saya tidak pernah menerima upeti tersebut,kalau ada bukti silahkan laporkan.”ujarnya.

Bahkan Hendri pun menegaskan kalau memeng ada oknum anggotanya dilapangan yang menerima suap silahkan laporkan, karena tidak tertutup kemungkinan ada anggotanya yang melakukannya dilapangan.

“Apabila ada terbukti anggota saya yang melakukannya, akan saya pecat.” Tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam akan bongkar paksa seluruh bangunan-bangunan illegal yang berdiri diatas lahan penghijauan ( buffer zone ) dikota Batam, khususnya Kec.Sagulung dan Kec.Batu Aji yang sudah dilakukan pemeriksaan dan  ditindaklanjuti dengan surat peringatan (SP). Jumat,30/1/2015.

“Sesuai dengan Standar Operasional Prosuder (SOP), kita harus melayangkan SP sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan liar sesuai dengan Perwako Batam,” kata Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri S.Sos, .

Lanjut Hendri, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan terkait keberadaan bangunan-bangunan yang ada di atas lahan penhijauan (buffer zone) dan telah ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan(SP) pertama kepada pemilik bangunan liar tersebut.tutupnya. (Red/Amok).