Karyawan Mogok Kerja, PT Pioneer Offshore Indo Raya Lumpuh Total - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 21 April 2015

Karyawan Mogok Kerja, PT Pioneer Offshore Indo Raya Lumpuh Total

Batam,Buruhtoday.com - Puluhan buruh galangan kapal yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi mogok kerja di depan PT Pioneer Offshore Indoraya yang beralamat di Jln.Brigjen Katamso, Pelabuhan Sagulung. Mereka menuntut agar managemen memberikan skala upah jenjang karir pada karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja.Senin(20/4/2015).

Aksi mogok kerja yang dimulai sejak pukul 07.00WIB itu dilakukan karena managemen PT Pioneer tidak menghadiri undangan mediasi sebanyak tiga kali di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

"Kami sangat menyayangkan tindakan managemen yang tidak mau mengahadiri undangan mediasi di Disnaker untuk membahas masalah skala upah jenjang karir bagi seluruh karyawan." kata Mislan yang juga Ketua PUK FSPMI di PT Pioneer.   

Menurutnya perusahaan tempatnya bekerja tersebut tidak adil dalam memberikan skala upah pada karyawan baru terhadap karyawan yang sudah puluhan tahun bekerja.

"Masa upah karyawan yang bekerja selama 15 tahun disamakan dengan upah helper, yang benar saja."ujarnya.

Dia juga mengatakan selama 15 tahun bekerja dirinya dan ketiga belas rekannya tidak pernah mendapat surat peringatan sebelumnya, namun setelah menuntut skala upah jenjang karir, managemen langsung memberikan sanksi kepada mereka berupa skorsing selama satu bulan.dan setelah sembilan hari sejak diterimanya surat skorsing tersebut, managemen melakukan pemanggilan untuk bekerja kembali.

"Ko bisa kami di skorsing selama satu bulan,sementara selama 15 tahun bekerja kami tidak pernah menerima surat peringatan, dan kami dipanggil lagi untuk bekerja tanpa ada jawaban pasti mengenai skala upah jenjang karir yang kami tuntut." Jelasnya.

Hal tersebut juga di benarkan Muhammad Fahrozi yang juga salah satu pengurus FSPMI Batam Bahwa aksi mogok kerja tersebut dilakukan karena surat pengajuan perundingan untuk bertemu dengan perusahaan sudah dilakukan sejak Februari 2015, dan setelah dilalaui satu atau dua bulan tidak ada kesepakatan maka dianggap deadlock.

"Terjadinya mogok kerja ini karena mediasi antara pekerja dan perusahaan sesuai dengan undang-undang tripartit deadlock" katanya.

Dia juga menambahakan bahwa kepastian dari perusahaan PT Pionerr  hingga saat ini belum ada dimana managemen di Batam tidak bisa mengambil keputusan  karena keputusan ada ditangan pemilik perusahaan yang ada di singapore.

"Kita hanya berharap pemilik perusahaan singapore memberikan kuasa pada managemen Batam untuk mengambil keputusan, agar apa yang kita rundingkan nantinya dapat diselesaikan disini dan tidak perlu lagi menunggu keputusan dari singapure."Tegasnya.
Pantauan Buruhtoday.com aksi mogok kerja sampai siang pukul 13.20 WIB masih berlangsung, dan puluhan buruh terlihat berteduh dibawah tenda  yang telah dipasang sejak pagi hari didepan gerbang pintu masuk perusahaan sambil menunggu hasil keputusan dari managemen Batam yang berupaya menghubungi pemilik perusahaan yang ada di Singapore.

(Tim :020/025)