Citibank Kalah di PHI Jakarta, 4 Karyawan di Pekrjakan Kembali - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 22 Maret 2015

Citibank Kalah di PHI Jakarta, 4 Karyawan di Pekrjakan Kembali

Jakarta,Buruhtoday.com - Sebnayak 4 orang karyawan Bank Citibank harus dipekerjakan kembali setelah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menolak permohonan Citibank Indonesia yang memproses PHK nya tersebut. Hal tersebut dikarena langkah manajemen Citibank dinilai sewenang-wenang, melanggar UU Ketenagakerjaan, dan tidak terbukti ada kerugian perusahaan.

Ketua Hakim PHI Jakarta DR Shyahrul Mahmud SH MH dalam sidangnya di Jakarta, Selasa, memutuskan untuk menolak permohonan Citibank Indonesia mem-PHK empat senior managernya dengan tiga alasan utama.

Alasan pertama, keempat senior manager Citibank Indonesia yakni Denny Elvando, Julianto Samudi, Normalia, dan Franky Bima Sakti Tambunan tidak terbukti telah merugikan perusahaan Citibank Indonesia.
"Tak ada satu pun bukti-bukti di persidangan yang menunjukan kerugian Citibank akibat perbuatan ke empat senior manager itu," kata Shyahrul, Selasa (17/3/2015).

Alasan kedua, proses PHK yang dilakukan oleh manajemen Citibank Indonesia dinilai telah melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dalam proses PHK harus melalui prosedur pembinaan, kemudian peringatan lisan dan tertulis hingga tiga kali baru, kemudian bisa di PHK jika karyawan kembali mengulangi kesalahanya.

"Manajemen Citibank Indonesia ternyata tidak sama sekali melakukan proses PHK secara prosedural. Jika karyawan dinilai melakukan pelanggaran harus ada teguran dan pembinaan hingga kemudian diproses di PHK. Ke empat senior manager baru diduga melakukan kesalahan sudah langsung diproses PHK," katanya.

Alasan ketiga, kesalahan yang dituduhkan manajemen Citibank kepada ke empat senior manager itu ternyata tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan yakni langsung diproses PHK. Manajemen Citibank memproses PHK ke empat senior manajernya dengan alasan pelanggaran disiplin karena memberikan persetujuan (approval) pada formulir permohonan kartu kredit sementara mereka tidak berada di lokasi promosi.

Citibank Indonesia memproses PHK keempat senior managernya sejak 25 Juli 2013 hanya karena mereka memberikan paraf di surat aplikasi kartu kredit sementara mereka tidak berada di lokasi promosi. Keempat senior manager itu diskorsing tidak boleh masuk kantor sejak 25 Juli 2013. Saat itu, Citibank sedang promosikan pembuatan kartu kredit dalam waktu hanya dua jam. Perusahaan keuangan global itu menebar beberapa staf pemasaran dan team leader di beberapa perkantoran di Jakarta.

Julianto Samudi, salah satu senior manager Citibank, menyatakan gembira dan terharu atas keputusan PHI Jakarta. "Bagi kami keputusan itu sangat tepat dan menjadi bukti bahwa kami di PHK oleh Citibank secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas dan ini bisa memperkuat nama baik kami di keluarga dan dunia perbankan," katanya.

Keempat senior manager Citibank berharap dapat bekerja kembali setelah PHI Jakarta menolak proses PHK perusahaan keuangan global itu. Sementara itu juru bicara Citibank Indonesia Agung Laksamana saat di konfirmasi hal ini mengatakan baru mendengar keputusan PHI dan akan mempelajarinya setelah menerima salinan hasil keputusan pengadilan.
 (Sumber Okezone.com)