KSBSI Serang Pertanyakan Izin Klinik Aksa Yang Beroperasi di PT Parkland World Indonesia 2 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 13 Januari 2015

KSBSI Serang Pertanyakan Izin Klinik Aksa Yang Beroperasi di PT Parkland World Indonesia 2

Serang,Buruhtoday.com - Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT Parkland World Indonesia (PWI 2) mempertanyakan izin klinik Aksa yang ada didalam perusahaan karena di nilai tidak terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
 
Salah satu anggota serikat KSBI PT PWI 2 yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan kepada wartawan terkait izin yang dimiliki Klinik Aksa terkait dengan pelayanan kesehatan ratusan karyawan yang bekerja di PT PWI 2 serang.

" Kami sudah mempertanya langsung pada Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Serang terkait keberadaaan Klinik Aksa, ternyata belum memiliki izin. " ujarnya.

Menurut karyawan tersebut, keberadaan Klinik Aksa berkaitan langsung dengan kehidupan karyawan khususnya di bidang kesehatan. Namun, pihak manajemen PT PWI 2 Serang, sama sekali tidak mengajak komunikasi terkait kerja sama dengan Klinik Aksa tersebut.

“Kami mempertanyakan keabsahan Klinik Aksa yang beroperasi di PT PWI 2 Serang karena berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan para karyawan di PT PWI 2 Serang. Apalagi, Klinik Aksa tersebut akan menangani BPJS bidang kesehatan untuk karyawan yang ada di PT PWI 2 Serang. Saat ini Klinik Aksa tersebut sudah mulai beroperasi. Padahal, izin dari Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang belum ada. Praktik seperti ini akan merugikan para karyawan di PT PWI 2 Serang,” tegasnya.

Dia mengancam, akan menyegel Klinik Aksa tersebut jika tetap beroperasi tanpa izin yang sah. 

“ Kami akan mengerahkan semua karyawan yang tergabung dalam KSBSI untuk melakukan unjuk rasa jika Klinik Aksa tersebut terus beroperasi tanpa mengantongi izin terlebih dahulu. Ini berkaitan langsung dengan nasib kami. Apalagi saat ini, gaji kami sudah mulai dipotong oleh pihak perusahaan untuk membayar iuran BPJS. Kami  bisa saja mendesak pihak manajemen perusahaan dalam hal ini PT PWI 2 Serang untuk membatalkan kerja sama dengan Klinik Aksa tersebut,” tegasnya.

Secara terpisah, Direktur Operasional PT Aksa,  Oke Firmansyah mengakui bahwa Klinik Aksa tersebut izinnya masih dalam proses. Saat ini masih menggunakan izin klinik di Kecamatan Kibin, milik seorang dokter yang nantinya akan menangani Klinik Aksa tersebut.

“Kami dari Klinik Aksa baru menjalin kerja sama dengan PT PWI 2 Serang sejak awal Januari 2015.  Sebelumnya, PT PWI 2 Serang bekerjasama dengan Klinik Mitra Medika. Peralihan dari Klinik Mitra Medika ke Klinik Aksa baru dilakukan  5 Januari 2015 lalu. Jadi sangat wajar kalau izinnya belum keluar,” jelas Oke.

Oke mengimbau kepada para karywan PT PWI 2 Serang, untuk berkomunikasi dengan pihak Klinik Aksa kalau ada hal-hal yang dianggap belum jelas.

(Sumber SuaraPembaharuan.com )