4 Perusahaan Layanan Kesehatan Gugat UU BPJS - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 22 Januari 2015

4 Perusahaan Layanan Kesehatan Gugat UU BPJS

Jakarta,Buruhtoday.com - Merasa dimonopoli, 4 perusahaan penyedia layanan kesehatan menggugat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka menganggap BPJS memonopoli jasa pelayanan kesehatan karena tiap pekerja hanya diperbolehkan untuk mendaftar di BPJS. 

UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh empat perusahaan yakni PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera. 

Mereka mengaku dengan adanya BPJS tidak bisa berpartisipasi melayani masyarakat dalam bidang jasa pelayanan kesehatan.

"Ketika masyarakat dan pemberi kerja wajib mendaftarkan pada BPJS maka peserta JPKM tidak ada, maka Jaminan Pemelihara Kesehatan Masyarakat (JPKM) tidak bisa ikut berpartisipasi lagi. Jadi menyebabkan struktur pasar monopoli. Alasan penyelenggara sosial lainnya dirugikan sudah kami perbaiki dan akan kami perkuat dengan keterangan ahli," ungkap kuasa hukum pemohon, Aan Eko Widiarto, dalam sidang perbaikan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/1).

Mereka menggugat pasal 15 ayat 1, pasal 16 ayat 1 dan 2, pasal 17 ayat 1, 2 huruf c, dan 4, pasal 19 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan pasal 28 huruf H UUD 1945 yang intinya tentang jaminan sosial. Menurut mereka, dengan hanya berlakunya BPJS sebagai penyedia layanan maka itu merupakan suatu monopoli.

Ketua majelis sidang, Muhammad Alim mengatakan akan memeriksa perkara ini. Sidang akan dilanjutkan sesuai jadwal majelis hakim untuk agenda mendengar keterangan para ahli. 

"Kami akan lakukan pleno hakim terlebih dahuli," ujar Alim. 

(sumber  MedanBisnis.com)