Banyak Ruko di Sulap Menjadi Hotel, Pemko Batam Beri Lampu Hijau - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 02 Desember 2014

Banyak Ruko di Sulap Menjadi Hotel, Pemko Batam Beri Lampu Hijau

Batam,Buruhtoday.com - Dengan adanya tata ruang Kota sebagai acuan penataan Kota Batam, tidak lagi sesuai dengan program pemerintahan Kota Batam sendiri dalam melakukan penataan di bidang bangunan, yakni bangunan pemerintahan ataupun bangunan komersial yang di nilai publik sudah semakin semraut.

Tampak dalam pantauan media ini di seputaran Kota Jodoh, Sei Panas, Sekupang, Batu aji dan Batam Center, keberadaan ruko yang di sulap menjadi salah satu hotel bertaraf  kelas melati kian menambah kesemrautan tatanan Kota Batam.
 
Keberadaan hotel yang semula ruko ini, berdiri berdekatan dengan pemukiman warga yang jelas telah melanggar perda IMB dan ruang tata wilayah (RT/RW) serta fatwa planologi termasuk melanggar peraturan pemerintah melalui Otorita Batam yang kini menjadi Badan Pengawas (BP) kawasan dalam perubahan HPL ( Hak Pengolahan Lahan ), namun pemerintah kota Batam melalui jawatan dinas terkaitnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas tata kota, dan Bapeko Batam seolah telah memberikan tanda lampu hijau alias menyetujui atas berdirinya hotel melati yang di sulap dari posisi bangunan ruko.
 
Salah salah seorang pemilik hotel jenis ruko di Batu Aji yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan pada media ini, bahwa berdirinya hotel rukonya ini telah di ketahui Dispenda Batam dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan walau tanpa mengantongi ijin IMB dan lainnya.

" Kami bayar pajak bumi dan bangunan, jika memang tidak di berikan ijin kok di terima PBB kami..." cetusnya.(NN)
 
Selain keterangan pemilik hotel melati di Batu Aji ini, turut di lontarkan hal serupa dengan pemilik hotel di Sei Panas, Rony ( nama samaran), menurutnya pihak Pemko tidak mempunyai ketegasan dalam hal menjalani perda dan peraturan lainnya bahkan seolah keberadaan hotel melati di anggap momok yang memberikan nuansa bersalahan atas keberadaan hotel tersebut. sementara atas PBB yang di setorkan tetap diterima. ungkapnya.
 
Dalam perjalannya sendiri, keberadaan hotel taraf ruko melati ini, jelas-jelas melanggar aturan di Perda No.2 hal IMB bahkan sempat terbesit di media Nasional pihak Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam sempat melontarkan penegasan terkait hotel tersebut yang tidak pernah di berikan akan ijin perubahan fungsi ruko jadi hotel, namun dalam kenyataannya dilapangan banyak keberadaan hotel sulapan ruko semakin kian menjamur tanpa adanya teguran dari pihak Pemko Batam.

Hingga di unggahnya berita ini, tidak satupun pihak Dinas di Pemko Batam yang membidangi hal keberadaan hotel bangunan ruko ini di mintai keterangannya, seperti Dinas Pariwisata, Bapeko, Dinas Tata Kota. bahkan Walikota dan Wakilnya hingga beberapa kali di hubungi tidak pernah merespon. Tim