Ribuan Buruh Pemanen Sawit Datangi Kantor Bupati Kapuas - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 17 Mei 2014

Ribuan Buruh Pemanen Sawit Datangi Kantor Bupati Kapuas

Buruhtoday - Ribuan buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jumat (16/5) mendatangi kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka menuntut dua rekannya yang ditahan polisi agar dilepaskan. Mereka juga mengeluhkan hak-hak kerja mereka yang tak diperhatikan perusahaan.

Para buruh itu dengan pengawalan tiga pleton pasukan Dalmas, dibantu petugas Kodim 1011 Kapuas. Buruh berasal dari PT Globalindo Agung Lestari (GAL) dan PT Livere Agro Kapuas (LAK) melakukan demo dengan orasi persis di depan pintu masuk Kantor Bupati. Namun sebelum berorasi mereka diterima oleh Sekda Kapuas, Sanijan Toembak.

Akhmad Syamsuri, koordinator aksi demo dalam orasinya mengatakan, mereka berharap Pemda Kabupaten Kapuas agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka sebagai buruh yang selama ini kurang diperhatikan perusahaan, seperti pemotongan hak-hak kerja dan upah yang dianggap masih kurang layak.

Kepada pihak kepolisian, agar dapat segera melepas dua orang rekan mereka, yang saat ini ditahan oleh Polres Kapuas. Selama ini perusahaan seakan tidak mau tahu soal kesejahteraan karyawan, baik tentang penetapan status sampai upah yang kini masih dianggap kurang. Demikian juga dengan jaminan keselamatan kerja. Sebagian besar karyawan masih belum ter terdaftar pada lembaga penjamin kesehatan, karena status mereka yang tak jelas.

Dikatakan Akhmad, sebenarnya mereka tidak ingin melakukan aksi demo semacam ini,n amun karena semakin lama keberadaan mereka kurang diperdulikan dan pihak perusahaan semakin semena-mena memperlakukan mereka, maka demo terpaksa mereka lakukan untuk meminta perlindungan dari Pemda Kapuas.

Sanijan ketika dikonfirmasi mengatakan, sebagai sekda dia mencatat semua keinginan yang disampaikan oleh para buruh dan akan segera disampaikan kepada Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, MT.

“Masalah itu segera akan saya laporkan kepada bupati dan selanjutnya menunggu apa yang akan diperintahkan beliau. Setidaknya kita akan segera memanggil pihak manajemen perusahaan yang mempunyai kewenangan didalam mengambil keputusan,” ucap Sanijan.

Terkait dengan penahanan dua orang buruh PT LAK, Kapolres Kapuas AKBP Rully Agus Pramono mengatakan, proses hukum dua buruh tersebut sudah masuk ke tahap P-21.

Polres tidak bisa memenuhi keinginan para buruh, karena kasus tersebut sudah berjalan tiga bulan yang lalu dan mereka terbukti melakukan penganiayaan dengan pengeroyokan. 


(sumber Beritasatu.com)