Wah Hukum Indonesia, Bos Pabrik Kuali Ko' Hanya Di Vonis 11 tahun Dan Denda 500 Juta ? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 26 Maret 2014

Wah Hukum Indonesia, Bos Pabrik Kuali Ko' Hanya Di Vonis 11 tahun Dan Denda 500 Juta ?

Buruh KecewaYuki Di Vonis 11 tahun Dan Denda 500  
Buruhtoday - Vonis 11 tahun berikut denda Rp. 500 juta serta subsider 3 bulan kurungan kepada Yuki Irawan, bos pabrik kuali Sepatan yang menjadi terdakwa kasus perbudakan dan penyekapan terhadap puluhan buruhnya, direspon negatif oleh kalangan buruh.

Buruh dalam Aliansi Rakyat Tangerang (Altar) yang sejak awal mengikuti jalannya sidang kasus tersebut di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, menyatakan kecewa berat atas vonis tersebut.

"Kami minta terdakwa Yuki dihukum seberat-beratnya. Apa yang telah dilakukan kepada buruhnya, telah mencoreng nama baik Indonesia. Dia pantas dihukum seumur hidup," kata Koordinator Aksi Sasmita, Selasa (25/3/2014).

Buruh menilai, vonis 11 tahun yang dijatuhkan majelis hakim memang memberikan pelajaran. Tapi, masih belum memberikan efek jera bagi terdakwa.

"Tindakan Yuki tidak berperikemanusiaaan. Dia telah merampas hak-hak buruh sebagai manusia. Selain dianiaya, gaji buruh juga tidak sesuai UMK, tempat istirahat tidak layak, bahkan buruhpun tidak dijinkan meninggalkan pabrik," ujar Sasmita.

Ya, dalam persidangan hari ini majelis hakim PN Tangerang pimpinan Asiadi Sembiring menjatuhkan vonis 11 tahun kurungan dan denda Rp. 500 juta serta subsider 3 bulan kurungan kepada Yuki Irawan.

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang perdagangan orang, Pasal 88 Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.? **Baca juga: Bos Pabrik Kuali Divonis 11 Tahun & Denda Rp. 500 Juta.

"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah," ujar majelis hakim

(Sumber kabar6.com)