Kasus Dugaan Korup Bapelda Pemko Batam ' Redup ' Ada Apa..? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 12 Maret 2014

Kasus Dugaan Korup Bapelda Pemko Batam ' Redup ' Ada Apa..?

Batam,Buruhtoday - ' HS '  selaku warga Batam yang melaporkan dugaan penyalah gunaan wewenang jabatan di tingkat kejati tanjung pinang, dalam pengaduannya (HS) mengadukan Kepala Dinas Bapelda Kota Batam 'Dendi Purnomo yang kini sudah menjabat selama 5 tahun telah melakukan penyalagunaan jabatan untuk mengeluarkan surat HO di sejumblah perusahaan yang ada di Batam seperti perusahaan galangan kapal (16 Oktober 2012 - 4 February 2013). yang tidak sesuai dengan perda Kota Batam no 12/2009 dan Perwako no 13/2010.
 
Dalam testimoni pengaduan ' HS ' yang di duga pihak dari Bapeldada di pimpin oleh Dendi purnomo telah menerima 'fee' dari sejumlah kalangan pengusaha galangan dengan cara mengurangi ketentuan yang semestinya, seperti alokasi lahan yard yang sejatinya membayarkan HO nya pada negara sesuai data spesifikasi yang tertera, namun hal tersebut tidak demikian sehingga negara di duga telah mengalami kerugian, bahkan selain hal tersebut, pihak Bapeldada pun seolah melakukan pembiaran pada penimbunan hutan bakau (mangrove) yang dalam kejadian tersebut merugikan habitat ekosistem biota di sekitar termasuk merugikan mata pencaharian nelayan di sekitar arel pengerukan lapangan galangan kapal tersebut.

'Saya akan lanjutkan testimoni ini pada tingkat kejagung dan komisi kejasaan serta kepresidenan,karena hal pelaporan saya ini jelas tidak di respon pihak kejati tanjung pinang,kuat dugaan ada praktek sabun" cetusnya(15/5/2013) (HS)
 
Sementara Dendi purnomo sendiri pernah di hubungi media ini lewat pesan singkat(SMS) guna mempertanyakan keterlibatannya dengan sejumlah stafnya terkait penerbitan HO,dan dalam pesan singkatnya,dendi mengatakan bahwa hal pelaporan tersebut benar adanya,namun pembuktian tersebut
hingga sampai detik ini tidak dapat di pastikan,jadi silahkan di tanyakan pada pihak kejati tanjung pinang.pesannya (Dendi.p)

"Silahkan aja jika memang ada bukti dari testimoni tersebut"pungkasnya


Tim