Karyawan Jadi Pesakitan Karena PLN Batam Kalah Cepat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 17 Januari 2014

Karyawan Jadi Pesakitan Karena PLN Batam Kalah Cepat

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan HH Club atau Planet 3
Batam,Buruhtoday - Hasanuddin, karyawan bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT Perusahaan Listrik Negara(PLN) Batam duduk sebagai pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap HH Club atau Planet 3 atas pernyataannya yang diterbitkan beberapa media cetak lokal di Batam pada tanggal 13 Agustus 2013 lalu yang menyebutkan “Sebulan Diskotik Planet 3 cuma bayar Rp 150 ribu dan “Diskotik Planet memodifikasi MCB milik PLN”.
Hari ini, Kamis(16/1/2014) persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak PLN Batam dan Media Cetak.

Bukti Panggabean, Bagian Hukum PT PLN Batam dalam kesaksiannya mengaku bahwa pihaknya belum sempat melakukan klarifikasi berita yang sudah diterbitkan media ketika pihak managemen Planet 3 melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian Polresta Barelang.

“Sebelum melakukan upaya klarifikasi berita, kita sudah dilaporkan pencemaran nama baik,”ungkapnya ketika ditanyakan Majelis Hakim atas upaya apa yang sudah dilakukan Bagian Hukum PLN Batam terkait adanya pemberitaan di media cetak.

Kepada Majelis Hakim, Saksi juga menegaskan bahwa berita yang diterbitkan dibeberapa media cetak di Batam tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami tidak pernah menyebutkan identitas pelanggan kepada media tapi hanya nomor pelanggan saja, Jumlah meteran yang disebutkan di media hanya 8 unit juga tidak benar karena Tim P2TL memeriksa 11 meteran,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Muhammad Chadafi, saksi mengaku bahwa selama bekerja di PLN Batam, Planet 3 belum pernah dilaporkan melakukan pencurian listrik.
Fakta menarik kemudian disampaikan saksi ketika mendapat pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait identitas wartawan yang melakukan wawancara terkait temuan Tim P2TL dilapangan.

“Saya tidak tahu, jawab saksi ketika ditanya Penasehat Hukum terdakwa tentang identitas wartawan yang melakukan wawancara terhadap terdakwa.

Saksi juga menjawab tidak tahu ketika ditanya penasehat hukum terdakwa terkait kapan dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Managemen Planet 3 ke pihak kepolisian.

“Berita diterbitkan tanggal 13 Agustus 2013, dan laporan pencemaran nama baik juga dilakukan pada hari itu juga(13 Agustus 2013),” kata Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk persidangan berikutnya Penasehat Hukum terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan wartawan yang melakukan wawancara kepada terdakwa sebagai saksi dipersidangan.

Pada persidangan yang sama selain mendengarkan keterangan saksi dari Bagian Hukum PT PLN Batam, Wakil Pimpinan Redaksi Batam Pos, Ismed Safriadi juga hadir sebagai saksi.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga minggu depan.

Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hasanuddin dijerat dengan pasal 311 ayat 1 atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.

(Smbr Swarakepri.com)