PT Trikarya Sejahtera Bersama PHK Karyawan Sedang Sakit - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 19 Desember 2013

PT Trikarya Sejahtera Bersama PHK Karyawan Sedang Sakit

Batam,Buruhtoday – Safwan Abdullah mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari perusahaan tempatnya bekerja, Selama tiga (3) hari sakit dan mendapat MC  Rumah Sakit,perusahaan malah memPHK nya.Rabu (18/19).

Salah satu perusahaan subcon PT Sembawang Indonesia telah melanggar  undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf a UUK  yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Pihak perusahaan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Safwan yang sedang sakit melaui pia telepon pada tanggal 6 desember lalu.

Sementara surat keterangan sakit (MC) yang diberikan oleh pihak Rumah Sakit Budi Kemulian tidak diakui oleh pihak managemen PT TKSB.malah  Safwan mengaku  dipermainkan  seperti bola yang dapat dilempar kesana-kemari.

Tidak puas mendapat perlakuan dari pihak perusahaan PT.TKSB, Safwan mengadu kekantor serikat pekerja DPC SPSI Kota Batam yang beralamat dikomplek Ruko Bintang raya Blok B2 no 6 Batam Center untuk  mendapat pembelaan.

Safwan Abdullah 35’ mengatakan kepada buruhtoday dikantor DPC SPSI Kota Batam, bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak manusiawi dari perusahaan PT.TKSB yang merupakan subcon di PT Sembawang Indonesia tempat dirinya bekerja.

Menurutnya, kontrak kerja yang disepakati bersama awal masuk bekerja di PT TKSB pada tanggal 01-11-2012 yang lalu adalah kontrak  habis proyek, yang diperkirakan berahir pada bulan agustus 2014 mendatang. Namun pihak managemen melanggar perjanjian kerja tersebut, dengan alasan Habis kontrak untuk mem PHK nya.

Atas ketidakpuasan yang dirasakanya terhadap perusahaan, Safwan membuat pengaduan kekantor DPC SPSI,lalu bertemu dengan Setia Putra Tarigan. Serta mencerikantakan kronologis kejadian yang dialaminya kepada tarigan.

Dan surat perundingan sebanyak dua (2) kali pun sudah dikirimkan tarigan keperusahaan PT TKSB untuk melakukan bipartite,namun tak satu pun dari pihak managemen yang merespon surat tersebut. 

Safwan juga berharap kepada  pihak managemen PT TKSB, kalau tidak mau lagi memperkerjakannya, maka selesaikan semua hak-haknya  menurut undang-undang yang berlaku. Ucapnya.

Setia Putra Tarigan Selaku Kuasa Hukum setiap pekerja melapor ke DPC SPSI Batam saat dijumpai Buruhtoday dikantornya  mengatakan, Kita sangat berharap kepada pemerintah kota Batam melaui janji Wakil Wali Kota Batam ( Rudi SE) kepada pekerja didepan gedung pemko pada tanggal 06 Nopember 2013 ‘ Setiap subcon akan ditertibkan, dan khususnya subcon yang bermasalah’.katanya,

Dan kita akan minta dengan tegas kepada Wakil Wali Kota Batam untuk menindak tegas PT TKSB dalam bentuk pencabutan Siup nya.karena telah melanggar undang-undang tenaga kerja yang berlaku.

Tarigan juga meminta kepada pemerintah agar melakukan Investigasi terhadap pemilik perusahaan yang kerap sekali membentuk perusahaan subcon dengan melanggar aturan ketenaga kerjaan,salah satu contoh Safwan Abdullah yang merupakan karyawan subcon diPT Sembawang Indonesia di PHK sedang keadaan sakit.

Dirinya juga mengatakan, awal januari tahun 2014  nanti, kita akan mengundang karyawan subcon khususnya PT Sembawang Indonesia dan kabil sekitarnya,Tanjung uncang serta sekupang untuk melakukan konsolidasi dalam rangka melakukan aksi damai didepan gedung Wali Kota Batam dan akan melakukan Sweeping terhadap perusahaan yang menggunakan outsourching atau subcon.

Karena menurut tarigan, untuk mensejahterahkan pekerja/buruh dikota batam ini sangat mudah, pemerintah harus bertindak tegas dan jangan menutup mata terhadap perusahaan outsourching dan subcon tersebut. Tegasnya.

Don

Tidak ada komentar:

Posting Komentar