Outsourching PT.Tunas Karya Disinyalir Gelapkan Pesangon karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 11 Desember 2013

Outsourching PT.Tunas Karya Disinyalir Gelapkan Pesangon karyawan

Batam,Burutoday – Jhon Rikardo di PHK Sepihak oleh PT.BSW, Outsourching PT Tunas Karya beri kontrak kerja sebanyak 5x serta salinan uang pesangon. Dan Uang pesangon tersebut masih dipertanyakan..? senin,(11/12).

Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengiriman barang antar Negara yang memPHK karyawan secara tidak hormat,Jhon Rikardo di PHK melalui pesan singkat SMS.Dimana perusahaan tersebut merekrutnya dari salah satu outsourching PT Tunas Karya yang beralamat dikawasan Batamindo – Muka Kuning Batam.

Belum diketahui apa alasan perusahaan mem PHK karyawan itu,namun Jhon mengaku selama 4 tahun bekerja diperusahaan pengiriman barang tersebut telah menandatangi kontrak kerja sebanyak lima kali (5x) secara berturut-turut dan salinan uang pesangon pun diberikan oleh PT Tunas Karya kepada dirinya. 

Jhon Rikardo kepada Buruhtoday mengatakan, setibanya dipos security perusahaan dirinya dihadang oleh security  yang bertugas, dan mengatakan’ tidak bisa masuk kedalam untuk bekerja,harus kordinasi dulu ke bos’ senin (10/12).lalu menyuruh dirinya melapor ke PT Tunas karya.

Mendengar seperti itu, Jhon langsung menghubungi Supervesornya (Maptu) untuk mempertanyakan kejelasan statusnya.Namun  Maptu menerangkan kepada jhon, bahwa itu perintah yang dari pimpinan perusahaan melalui pesan singkat SMS yang dikirimkan.

Pengakuan Jhon pada media ini,Maptu memperlihatkan sms tersebut kepada dirinya, lalu menyuruh dirinya untuk melapor ke PT Tunas Karya.

Lalu Jhon pergi ke PT Tunas Karya seperti arahan supervesornya tersebut. sesampainya dikantor Tunas jhon mengaku bukan mendapat arahan yang baik,malah Jhon disalahkan dan diberi surat peringatan kedua (SP2) dari pihak PT Tunas.ucap jhon.

Tak terima perlakuan seperti itu, jhon langsung mendatangi kantor DPC SPSI Kota Batam dan melaporkan kejadian yang dialaminya, dan mencerikannya kepada Setia Putra Tarigan Selaku ketua DPC FSP NIBA SPSI.

Tarigan kepada media ini mengatakan, telah menghubungi Erni selaku Hrd PT Tunas Karya namun tidak ada tanggapan, lalu Tarigan menghubungi Kushadi yahya Sebagai Jendral Manager PT Tunas Karya untuk mengklarifikasi kebenaran yang terjadi terhadap anggotanya tersebut.

Menurut Tarigan, jawaban Kushadi selaku JM PT Tunas Karya kepadanya melalui Telepon, ‘akan memanggil Hrd nya dan mempertanyakan kenapa uang pesangon tersebut belum diberikan kepada karyawan,karena ini sudah menyalahi aturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku’.ucap Tarigan saat dikonfirmasi dikantor kerja batam center.

 Erni Selaku Hrd PT Tunas Karya saat dikonfirmasi melalui Telepon maupun pesan singkat (11/12) tidak ada tanggapan sama sekali.
   
Muhammad Maptu SuperVesor perusahaan PT BSW saat dikonfirmasi pagi tadi membenarkan pengakuan Jhon, dirinya mendapat perintah berupa pesan singkat/sms dari pimpinan perusahaan PT BSW, untuk mengatakan kepada Jhon Rikardo tidak boleh masuk bekerja sebelum ada konfirmasi dulu kepada Tai Shoon Wha.

memang  sebelum saya bekerja disini sudah ada inforrmasi yang saya dapatkan dari lapangan bahwa didalam managemen sudah ada problem. dimana kekompakan kerja tim dalam perusahaan tidak ada,dan tanggal 9 september lalu perusahaan membuat skedul kerja shif dan  jhon ditugaskan untuk bekerja masuk seken.

Jumblah karyawan perusahaan sebanyak 20 orang, 5 orang diantaranya  dari outcourshing PT Tunas Karya. Dan yang lainya saya tidak tau,karena status saya bekerja belum ada satu bulan.

‘ mengenai kejelasan statusnya seluruh karyawan saya belum tau.’ Katanya.

 Maptu juga tidak mengetahui apakah Jhon sebelumnya sudah pernah menerima surat peringatan (SP) yang diberikan perusahaan,namun Dia mengatakan hanya menjalankan tugas dari bosnya.

Dan dirinya juga sudah menghubungi pimpinan perusahaan dan menginformasikan bahwa Jhon telah melapor ke kantor DPC SPSI.

Berhubung pimpinan perusahaan lagi keluar kota, maka permasalahaan ini discasnya ke PT Tunas Karya saja, karena keputusan ahir nantinya ada ditangan penyalur yang memperkerjakan Jhon.

Suverpesor lainnya yang  saat itu menemani Maptu membenarkan mengenai kontrak kerja yang diberikan PT Tunas Karya, Dirinya juga salah satu karyawan dipekerjakan PT Tunas Karya.

Arnol mengatakan, bahwa pihak PT Tunas Karya telah memberikan kontrak kerja kepada dirinya sebanyak liam kali (5x) dengan berturut-turut tanpa ada off.

Lalu, PT Tunas Karya juga memberikan salinan perhitungan uang pesangon,yang katanya kalau sudah habis konrak kerja maka uang tersebut akan diberikan.ucapnya.

DON.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar