KETUA PN BATAM "TAMPIK" HAKIM PN LANGGAR PERATURAN PERMA RI - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 09 November 2013

KETUA PN BATAM "TAMPIK" HAKIM PN LANGGAR PERATURAN PERMA RI

Batam ,Buruh Today - Terkait lanjutan sidang gugatan UPB dengan NAMPAT silangit dengan rekan-rekannya mantan mahasiswa,berlanjut panas.pasalnya di sidang yang di gelar pengadilan negeri batam(7/11),dalam sidang tersebut, hakim yang di ketuai Merry  SH,di dampingi Budiman Sitorus.SH dan Yanti SH,meminta pada Nampat Silangit selaku terlapor untuk menunjukan berkas dari keputusan Komisi Informasi Publik(KIP) dalam arsip yang aslinya,yang sekonyong-konyong membuat Nampat geram,dan bertanya-tanya.dikarenakan tidak adanya berkas asli yang di mintakan hakim ketua saat itu majelis hakim mengundur jadwal sidang berikutnya pada kamis(14/11),dengan agenda pembuktian.

Dalam kegeramannya,nampat tidak menerima akan permintaan hakim ketua dalam persidangan tersebut,dan akan menanyakan langsung pada pihak ketua pengadilan,oleh karena hal yang di mintakan hakim ketua,disinyalir melanggar peraturan mahkamah agung dalam tata cara penyelesaian sengketa informasi publik,yang di sebutkan pada pasal 1-4 dan pasal 6 dan 7 ayat 4 PERMA no.2/2011,"selambat-lambatnya 14 hari sejak keberatan di kepaniteraan pengadilan meminta pada panitera komisi informasi (KI) atas putusan perkara tersebut di KI,untuk mengirimkan salinan resmi putusan yang di sengketakan,serta sekuruh berkas yang di perkarakan dan majelis hakim dapat memanggil KI untuk memberikan keterangan, bukan meminta berkas asli putusan KI pada termohon",Cetusnya

Keesokan harinya,Nampat Silangit dan rekannya menjumpai ketua pengadilan negeri batam di ruang kerjanya(8/11).dalam keterangan yang di himpun media ini melalui keterangan nampat dan Jack Octavianus selaku ketua PN,di ruang kerjanya,ketua pengadilan gerah dengan adanya informasi bahwa hakim mejelis telah melakukan kesalahan dalam memintakan berkas asli putusan KI di persidangan dalam acara gugatan UPB(universitas putera batam)pada nampat selaku termohon,dan jack pun dalam keterangannya,berjanji pada Nampat akan menindak lanjuti laporan tersebut dan meminta panitera pengadilan segera menyurati KI guna memintakan berkas putusan dan berkas perkara dalam salinan resmi,guna di bawakan pada sidang kamisnya(14/7).

"Saya belum tahu loh,dan berkasnya pun saya belum terima loh..jadi kalau bp merasa tidak terima oleh kerena menyalahi pada PERMA hal yang di mintakan majelis hakim,bapa katakan saja pada hakim itu,bapa tidak terima,dan saya belum dapat mengatakan apakah salah atau benar yang di lakukan ketua majelis dalam persidangan tersebut,kerena saya baru datang loh...nanti kita mintakan lewat panitera berkas putusan tersebut dan keterangan hakim.." Terangnya

Sementara hal yang di geramkan nampat akan permintaan hakim serta adanya penghangusan berkas arsip yang du akui UPB dalan suratnya no 89/UPB/IX/2012) tertanggal 8 september 2012,mampat menilai ada hal yang tidak wajar dan bertentangan dalam undang-undang ke arsipan no.43 pasal 5 dan 7 yang menyebutkan tentang arsip perguruan tinggi,yang semestinya hal tersebut tidak serta merta di hanguskan pihak akdemis UPB yang seilah menghilangkan barang bukti dan alat bukti,terlebih UPB sendiri merupakan badan publik,dan hal berkas tersebut merupakan alat pembuktian pada persidangan,jelas ini pelanggaran dan ada pidana nya,geramnya

Hingga berita ini di muat,hal permintaan berkas resmi pada KI masih dalam proses melalui panitera pengadilan Negeri Batam,dan mengenai hal penghancuran berkas nilai perkuliahan serta lembar soal yang dilakukan pihak UPB sejauh ini,pihak pengadilan bahkan kepolsian pun saat awal di laporkan,belum menunjukan keseriusan dalam penegakan supremasi hukum.          

Edit-Admit / Marbun