Wali Kota Batam Ditolak Gubernur Kepri, Buruh Tetap Minta Upah Kelompok usaha - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 21 November 2013

Wali Kota Batam Ditolak Gubernur Kepri, Buruh Tetap Minta Upah Kelompok usaha

Batam,Buruhtoday – Serikat Buruh,Pengusaha dan Pemerintah kembali mengadakan pembahasan UMK di Gedung lantai IV Pemko Batam,dikarena usulan UMK yang diberikan Wali Kota Batam ditolak Gubernur Kepri. Rabu,(20/11/2013).

Pembahasan UMK sore tadi yang dilakukan secara Tripartit digedung Pemko Batam,Dewan pengupahan kota (DPK) tetap bertahan mengusulkan dan meminta  supaya upah kelompok diikutsertakan dalam pengesahan UMK 2014.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota batam Zarefriadi mengatakan untuk pembahasan ulang UMK ini,kami hanya memfasilitasi saja. Pemerintah Kota Batam akan memenuhi permintaan Gubernur yang meminta UMK  2014 satu anka saja yaitu Rp 2,4 juta.katanya.

Menurut Zaref, angka tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk disah kan. Dan pembahasan ulang tadi seluruh perwakilan buruh tanpak hadir semua,namun dari pihak apindo diwakili satu orang saja dan itu pun suasana rapat sedikit membangkitkan amarah pengurus serikat,karena apindo tetap ngotot tidak akan setuju dengan upah kelompok yang telah direkomendasikan oleh Wali Kota.ucap Zaref.

Rio Anggota Dewan pengupahan Kota (DPK SPSI) saat keluar dari ruangan rapat mengatakan kepada Buruhtoday, dalam rapat pembahasan tersebut mereka tidak lagi membahas masalah angka UMK,melainkan membahas upah jenis kelompok usaha yang menuai penolakan dari Apindo sendiri.katanya.

Pada rapat tadi perwakilan yang diutus  Apindo menganggap bahwa upah jenis kelompok usaha itu tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang kuat. Hal inilah yang menjadi dasar Gubernur menolak rekomendasi UMK Batam tahun 2014 yang sudah diusulkan oleh Wali Kota Batam.ucap Rio

Sementara Muhammad Mustofa,Anggota DPK dari Serikat F-SPMI mengatakan sebenarnya rapat hari ini diluar agenda, kami dari utusan serikat datang untuk menghadiri  rapat ulang pembahasan karena usulan UMK yang dikirimkan Wali Kota Batam ditolak oleh Gubernur Kepri Yaitu H M,Sani.

penentuan upah kelompok usaha itu sama sekali tidak cacat hukum seperti yang disampaikan Apindo sebagai dasar penolakannya. Sebab, gugatan yang dilakukan Apindo lewat PTUN untuk UMK tahun 2013, nyatanya ditolak atau dalam artian dimenangkan buruh." Ujarnya.

Yoni selaku Ketua FSPMI Kota Batam menambahkan pernyataan Mustofa, bahwa  penentuan upah jenis kelompok usaha itu sangat jelas dan bukan cacat hukum.katanya.

Karena belum adanya keputusan kesepakatan antara Dewan pengurus kota dengan Apindo yang dari awal selalu ngotot dengan angka Rp 2,2 jt.maka besok (hari ini kamis,21/11/2013) FSPMI akan melakukan aksi pemanasahan untuk persiapan demo dihari senin (28-30 November) minggu depan.kata yoni.

Don.


1 komentar: