Warga Bengkong Nusantara Batam Resah - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 Oktober 2013

Warga Bengkong Nusantara Batam Resah

Beredar Surat Eksekusi

BATAM - Warga Bengkong Nusantara dan Kavling Harapan Jaya resah menyusul beredarnya surat PT Tri Sukses Jembartama agar masyarakat membongkar sendiri rumah mereka, karena akan ada penggusuran, 8 Oktober nanti. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bahwa di wilayah seluas 25 hektar itu tidak ada penggusuran.
"Terus terang, warga kami resah. Walau begitu kami bersama warga tidak bergeming dengan edaran itu," ungkap Priyanto, Ketua RW 13 Bengkong Sadai, Minggu (6/10).

Seperti diketahui, sengketa lahan seluas 25 hektar ini sudah berlangsung lama. Lahan tersebut meliputi kawasan kavling Bengkong Nusantara dan Kavling Harapan Jaya.

Di wilayah tersebut berdiri tiga buah masjid, sekolah, taman kanak-kanak dan dihuni 700 kepala keluarga.

PT Tri Sukses Jembertama mengklaim kawasan itu milik mereka. Sementara warga bertahan, jika lahan tersebut merupakan milik mereka juga.

Priyanto menegaskan, pihaknya tidak akan bergerak dari kawasan Bengkong Nusantara dan Kavling Harapan Jaya. Kendatipun surat penegasan perusahaan tersebut disebarkan ke masyarakat.

"Kami ini sah kavling. Rumah di sini bukan ruli buktinya rumah semua kawasan ini semua permanen dan tertata rapi," katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Aep Saipuddin, Ketua RT 01/RW03 Bengkong Sadai. Pihaknya akan bertahan di kawasan yang telah digarap masyarakat setempat sejak tahun 1960-an.

Aep menyatakan, pihak tetap bertahan karena merasa kawasan itu bukan pemukiman liar, namun kavling yang dibangun dengan swadaya masyarakat.

Kawasan ini milik kami kok. Masak tiba-tiba perusahaan Tri Sukses Jembartama tiba-tiba mengklaim milik mereka. Jelas kami tidak terima lah kalau akan digusur, katanya.

Lagian juga tambah Aep, kawasan itu juga disepakati oleh Surat Keputusan Bersama (KSB) antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam sebagai lembaga yang berwenang terhadap lahan di Pulau Batam.

"SKB itu yang teken Pak Mustofa langsung kok. Jadi, keberadaan kita memang legal di sini," katanya.


(sumber HK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar