Puluhan Buruh K-SPSI Batam Unjuk Rasa Di Kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 31 Oktober 2013

Puluhan Buruh K-SPSI Batam Unjuk Rasa Di Kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang

Batam, buruhtoday - Puluhan buruh yang  tergabung dari empat Federasi K-SPSI kota Batam datangi gedung Pengadilan Tinggi Kota Tanjung pinang Rabu,(30/10),mereka menyampaikan pernyataan sikap atas ketidakberesan dalam persidangan pengadilan hubungan industrial (PHI) Tanjungpinang.

Buruh yang  tergabung dalam empat Federasi K-SPSI Kota Batam ini yaitu DPC F SP PAR,F SP SPSI NIBA,F SP TSK SPSI,dan Brigade SPSI Kota Batam menyampaikan Aspirasinya dikantor Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang terkait sistim berjalannya acara sidang di pengadilan hubungan industrial dinilai memihak sebelah pihak.

Dalam orasinya, ke empat Federasi K-SPSI Kota Batam mengatakan ada tiga poin yang harus dibenahi dipengadilan PHI tanjung Pinang, diantaranya . meminta putusan peradilan hubungan industrial memutuskan  seadil adilnya yang berlandaskan azaz keTuhanan Yang maha Esa, meminta ketua  pengadilan hubungan industrial mengawasi serta mengontrol jalan nya sidang perkara peradilan agar transparent dan obyektif,dan yang terahir meminta kepada ketua pengadilan negri agar merekomendasikan  Pengadilan PHI tersebut di Relokasi kebatam
Subri Wijanarko selaku kordinator aksi yang juga Ketua DPC F SP PAR SPSI Kota Batam mengatakan pada media ini, Pengadilan PHI tersebut harus transparent dalam memutuskan atau mengambil kebijakan, jangan sampai setiap keputusan peradilan selalu  merugikan pihak perkerja dan menguntungkan pihak-pihak lain. Dan pemerintah harus lebih memperhatikan berkas permasalahan yang masuk lebih banyak dari daerah mana,karena data yang kita punya 90 % permasalahan yang diselesaikan oleh majelis hakim yang ada di PHI itu dari Batam karena Batam adalah pusat industry di Kepulauan Riau (Kepri).

Maka hal yang wajar dan harus dipertimbangkan kalau Pengadilan PHI kita minta kepada pemerintah Kepri agar beracara di Batam, supaya memudahkan akses bagi para serikat pekerja untuk melakukan pembelaan  terhadap anggotanya atau pun Buruh lainnya. Ungkap Subri.

Ketua pengadilan Tinggi Tanjung Pinang  Vicky Prasetyo merespon aspirasi  massa buruh yang datang dari Batam tersebut, lalu mengundang beberapa perwakilan dari mereka keruang kerjnya dilantai II Pengadilan tinggi tanjung pinang untuk medengarkan aspirasi tuntutan yang akan disampaikan oleh pihak buruh.

Vicky Prasetyo dalam penyambutannya mengatakan sangat berterima kasih banyak kepada perwalikan buruh saat menerima diruang kerjanya karena telah melakukan aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib.

Vicky  juga berjanji dengan adanya aspirasi yg telah disampaikan oleh pihak buruh K-SPSI Batam.  beliau menyampai kan bahwa  sangat mendukung serta masalah Pengadilan PHI Tanjung Pinang  untuk  beracara di Kota Batam.

Apalagi saat ini Pengadilan Tinggi Tanjung Pinang sendiri pun cukup  kewalahan, mengingat PN tanjung pinang sendiri saja sudah menangani  empat peradilan  yaitu peradilan umum,peradilan tipikor,peradilan perikanan dan peradilan PHI.

‘ Sedangkan  tenaga ahli yang menangani Hakim karir sendiri berjumlah delapan orang ‘ katanya.

Secara informal hal ini sudah saya sampaikan ke Mahkamah Agung ( MA) ,karena menurutnya kasus yang masuk ke Pengadilan PHI  90 %  berasal dari Batam. terkait masalah melakukan pengawasan control terhadap jalan nya pesidangan perkara ‘ Vicky ‘mengatakan secara substansi  saya selalu mengawasi jalannya sidang, namun dirinya  tidak berwenang untuk melakukan  intervensi dalam setiap putusan  sidang tersubut. karena kewenangan itu adalah hak Hakim yg bersidang. ujar Vicky.

Sebelum mengahiri  acara tersebut,kordinator aksi Subri Wijarnarko menyampaikan pernyataan Sikap secara tertulis kepada Ketua PN T anjung pinang (Vicky Prasetyo)  untuk di sampaikan kepada Gubernur Kepri dan MA
Pantauan media ini, saat perwakilan buruh melakukan perundingan diruang kerja  Vicky Prasetyo  juga dihadiri para hakim Ad Hoch Pengadilan PHI. Karena kemarin rabu (30/10)  Pengadilan PHI sidang untuk  agenda pembacaan putusan pengadilan berkas perkara No 18 tentang kasus PT.Indah Puri  yang notabene perkara tersebut adalah anggota DPC Federasi SPSI  Parawisata.

Lalu para buruh tersebut membubar kan diri dari gedung PN Tanjung Pinang dengan tertib dan langsung menuju gedung PPHI untuk mengikuti jalan nya persidangan  PT.Indah Puri Golf.

Farid/Red.