PT OZ Fastener Ganti Hari Kerja Sepihak Karena Takut Ada Demo - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 27 Oktober 2013

PT OZ Fastener Ganti Hari Kerja Sepihak Karena Takut Ada Demo

Batam,Buruhtoday – Terkait akan adanya Aksi unjuk rasa dari serikat pekerja/buruh yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober sampai 30 Oktober 2013 tentang Kenaikan UMK Kota Batam ternyata berdampak Negatif bagi para buruh,salah satunya  PT OZ Fastener yang beralamat dikomplek Eksekutive Industrial Park Batam center diduga melakukan Intimidasi terhadap karyawannya.

Pihak managemen perusahaan melakukan sistim pergantian hari kerja pada tanggal 26-27 Oktober menjadi hari kerja dan tanggal 28-29 hari libur dan 30 Oktober menjadi tanggal 02 September 2013 tanpa merundingkan terlebih dahulu kepada seluruh atau perwakilan karyawan.
Irwan (bukan nama sebenarnya) salah satu karyawan perusahaan kepada Buruhtoday mengatakan, managemen mengeluarkan keputusan sepihak, pihak managemen sama sekali tidak pernah melibatkan karyawan. Malah managemen mengeluarkan surat pengumuman yang ditempel didinding perusahaan yang menurut kami pihak perushaan telah melakukan Intimidasi,karena bunyi surat tersebut  sama sekali sangat merugikan karyawan.

Menurutnya, pihak manageman tidak menghargai karyawan yang bekerja di PT OZ tersebut, apalagi bagi teman-teman yang beragama Nasrani yang hendak melakukan ibadahnya besok pada tanggal 27 Oktober akan terganggu.dan kalau pun pada hari sabtu dan minggu dari karyawan mau bekerja, apakah perhitungan upahnya dihitung lembur, kami seluruh karyawan yang bekerja diperusahaan PT OZ belum mengetahui bagaimana dengan upah yang akan kami terima.ucapnya. 

Saat awak media ini meminta konfirmasi kepada pihak management perusahaan, Jefri Glory selaku HRD PT.OZ Fastener mengatakan, bahwa keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak management adalah  berdasarkan  kesepakatan bersama antara management dengan karyawan dan diketahui oleh pihak disnaker kota batam,dengan mengacu kepada peraturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Kata Jepri.

Nur/don

Tidak ada komentar:

Posting Komentar