Posko THR SPSI Tanjung Uncang Terima Delapan Kasus THR - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 06 Agustus 2013

Posko THR SPSI Tanjung Uncang Terima Delapan Kasus THR


Batam,Buruhtoday –  Serikat pekerja SPSI dan Dinas tenaga Kerja Kota Batam akan berikan sanksi kepada perusahaan yang tidak banyar THR buruh.(06/08/13).

Sampai sore tadi pukul 16.00 wib posko THR yang berada ditanjumg uncang tepatnya di depan kantor pemadam kebakaran Batu Aji sudah menerima delapan kasus THR dan gaji tidak dibanyar.

Rita sebagai sekertaris DPC Lem SPSI Tanjung Uncang mengatakan, sudah ada delapan kasus yang diterimanya dari tanggal 1 agustus sampai dengan saat ini.

Perusahaan-perusahaan yang tidak mau membanyarkan THR nya itu adalah PT.Batam Anugrah,PT.Satria Cipta Bumi Sejati,PT.Api Indonesia,dan PT.KPK.

Dalam laporan yang diberikan teman-teman pekerja di posko ini tidak semuanya masalah THR, ada juga gaji yang tidak dibanyarkan dari bulan juli. Namun dari kita sudah mencoba menghubungi pihak managemen perusahaan agar membanyarkan THR nya, tetapi tidak semua perusahaan yang menerima telepon saat dihubungi.ucap Rita.  

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Tukiman,SE yang saat sore tadi bertugas sebagai kordinator dari pemerintah diposko THR Tanjung Uncang mengatakan, posko ini harus lebih tanggap dan efektif dalam menerima pengadaduan permasalahan THR yang dirasakan pekerja, dan kegiatan ini rutin kita lakukan untuk melindungi dan membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya.

Menurutnya, Surat edaran sudah dibagikan kesetiap perusahaan-perusahaan yang ada di batam agar melakukan pembanyaran THR 7 hari sebelum hari lebaran,dimana surat edaran tersebut untuk mengingatkan perusahaan atas kewajibannya untuk membanyarkan hak pekerja menurut peraturan yang berlaku.ujarnya.
 Seperti perusahaan galangan kapal PT.ASL Shipyaerd,Dirinya mengatakan telah menghubungi pimpinan perusahaan subcon atau pihak Mencon PT ASL Shipyard sebagai pemberi kerja kepada subcon. untuk menyelesaikan permasalahan atas laporan karyawan PT.KPK ke posko ini agar dapat diproses dengan secepatnya.

Apabila nanti  masih ada perusahaan-perusahaan yang bandel dan tidak mau membanyarkan THR karyawan nya, maka pemerintah melaui Dinas Tenaga Kerja Kota Batam akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut dan tidak menutup kemungkinan  akan diberikan sanksi menurut aturan yang berlaku.ujar tukiman.

DON.