PENYALUR PT MUSTIKA PRABU RAYA PHK KARYAWAN TANPA PESANGAON - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 22 Agustus 2013

PENYALUR PT MUSTIKA PRABU RAYA PHK KARYAWAN TANPA PESANGAON


Batam,Buruhtoday – Selama 3 tahun  bekerja di tempatkan di PT Eng ngiap Plastics Batam pihak outsourcing PT Mustika buat  kontrak sebanyak 13 kali, Purwati dengan kawan-kawan (9 orang) meminta bantuan ke kantor DPC K SPSI Batam center untuk menutut uang pesangon.

Selama  tujuh bulan lamanya menunggu kepastian perusahaan outsourcing  yang menempatkan mereka bekerja di PT Eng ngiap Plastics Batam yang beralamat dikawasan Industri cara Batam center belum ada tanda etikat baik dari pihak perusahaan outsourcing untuk membayarkan uang pesangon ,ahirnya  9 karyawan tersebut mendatangi kantor DPC K SPSI ( setia tarigan)untuk meberikan kuasa penuh menuntut uang pesangon yang belum diberikan pada mereka.

Pasalnya, ke Sembilan karyawan ini sudah berulang-ulang kali mendatangi kantor PT Mustika guna meminta kepastian yang jelas.namun kedatangan mereka pun kesana, tidak disambut  baik oleh pihak perusahaan outsourcing tersebut, managemen perusahaan itu tidak meresponnya.

Purwati (29’) mengatakan pada media ini bahwa dirinya bekerja sudah 8 tahun, awalnya dirinya bekerja di PT Eng Ngiap plastics Batam tanpa status selama 5 tahun, lalu perusahaan PT Eng ngiap memindahkan seluruh karyawan menjadi karyawan PT mustika Prabu Raya sebagai outsourcing.pihak perusahaan PT Eng Ngiap sengaja membuat managemen seperti itu untuk menghindari uang pesangon terhadap seluruh karyawan.ucapnya.

Heranya lagi, pihak outsourcing PT Mustika malah memberikan kontrak  kerja 3 bulan saja selama3 tahun.sehingga selama 3 tahun bekerja itu ada 13 kali kontrak tanpa ada break (off), sudah jelas  managemen kedua perusahaan ini sudah menyalahi undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
Menurutnya, apa yang mereka tuntut kepada perusahaan itu hal yang wajar karena kedua perusahaan baik dari pihak Mencon atau pihak outsourcing telah melanggar undang-undang yang berlaku dan harus membanyarkan uang pesangon sesuai dengan lamanya karyawan bekerja.Karena sebelumnya juga sudah ada karyawan yang pernah menuntut pada perusahaan dengan kasus yang sama.ujarnya

Setia Putra Tarigan selaku ketua DPC FSP NIBA SPSI Batam center saat dimintai keterangannya senin (19/8/13) dikantor DPC SPSI mengatakan, pihak perusahaan harus membanyarkan uang pesangon karyawan sesuai dengan peraturan undang-undang tenaga kerja yang berlaku.
Menurut Setia, pihak dari kedua perusahaan tersebut sudah memperkerjakan secara terus-menerus tanpa ada break/off.ucapnya

Dirinya juga mengatakan dalam waktu dekat ini, pihak outsourcing dan karyawan akan dipertemukan untuk membahas masalah yang terjadi.kalau pun nantinya keterangan karyawan benar. maka, dirinya yakin ke 9 karyawan tersebut akan mendapat hak-haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena  sebelumnya juga, sudah pernah ada yang kita selesaikan teman-teman mereka dengan kasus yang sama pada bulan februari 2013 lalu,dan pihak perusahaan membanyarkan nya.ucap setia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak managemen perusahaan outsourcing PT Mustika Prabu Raya melalui telepon seluler  serta mengirimkan pesan singkat,pihak perusahaan outsourcing tersebut tidak ada jawaban sama sekali sampai berita ini diterbitkan.

(Don)