Pemerintah Diminta Sidak Perusahaan NDT Batam Demi Keselamatan Pekerja dan Masyarakat. - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 19 Juli 2013

Pemerintah Diminta Sidak Perusahaan NDT Batam Demi Keselamatan Pekerja dan Masyarakat.

Batam,Buruhtoday –  Perusahaan PT.Hans tidak mau memberikan keterangan pada media terkait pengerjaan X-ray di jalan Barelang sampai tanjung uncang, Sesuai UU tenaga kerja No: 1 tahun 1970 Bab 1-5 tentang syarat-syarat keselamatan kerja (K3).

 Setiap perusahaan atau badan usaha yang memperkerjakan beberapa karyawannya harus melaporkan jenis pekerjaan atau usaha yang  sedang dikerjakan serta tempat atau alat yang di gunakan kepada pihak Dinas tenaga kerja untuk di lakukan pendataan serta pengawasan.

Perda yang telah ditetap kan oleh Pemerintah ini seakan tidak di indahkan oleh PT Hans yang bergerak dibidang NDT atau dikenal dengan kata lain X-ray, dalam proyek penyambungan pipa gas PGN (perusahaan Gas Negara).

UU No: I Tahun 1970 BAB I pasal I-5 tentang pelaporan dan keselamatan kerja dan Bab III pasal 3 tentang syarat-syarat keselamatan kerja(K3) ayat I huruf G yang didalamnya termasuk pekerjaan yang berdampak Radisi.

 Zarefriadi selaku Kadisnaker kota Batam melalaui Kepala Seksi Keselamatan Kerja mengatakan ‘ jika penggunaan sinar X-Ray  itu harus memenuhi syarat dan ketentuan dari BAPETAN (badan pengendalian tenaga atom) pusat. dan syarat terpenting adalah mendapatkan surat ijin dari BAPETAN untuk menggunakan benda kerja itu.ujarnya.

 Lanjutnya ’ seharusnya PT Hans  terlebih dahulu mendapat lisensi tertulis dan ijin dari Disnaker kota Batam untuk mempekerjakan karyawannya atau yang mengoperasikan sinar gamma atau X-Ray  karena itu sangat berbahaya kepada pekerja itu sendiri dan juga masyarakat yang berada dilokasi kerja.ucap kepala seksi K3 kepada  wartawan.

salah satu warga batu aji (katakan saja DS) yang saat ini bekerja sebagai Safety Enviroment Officer digalangan kapal  daerah sei lekop sagulung saat dimintai keterangan kamis (18/7) mengenai pekerjaan NDT atau X-ray, menurutnya ‘ pekerjaan NDT atau X-ray biasanya dilakukan pada malam hari atau saat situasi lapangan sudah aman dan tidak ada lagi karyawan yang bekerja, dan setiap pengerjaan X-ray itu selalu dipasang tanda-tanda bahwa ada pengerjaan X-ray seperti tali,papan radiasi dan lampu tanda bahaya.ujarnya.

Wah itu berbahaya bang’ sontak ia terlihat terkejut saat awak media ini memperlihatkan foto karyawan PT.Hans sedang bekerja dipinggir jalan umum tanpa menggunakan rambu-rambu prosedur kerja.

Dirinya mengatakan seharusnya pihak perusahaan NDT yang mempekerjakan karyawan tersebut lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaan apalagi pengerjaan itu dilakukan ditepi jalan umum tanpa memperhitungkan dampak bahaya kepada lingkungan dan bisa jadi kalau benar seperti itu kejadiannya, ijin dari perusahaan akan dicopot oleh intansi terkait.ujar DS.

Pihak PT Hans seakan tertutup, Mohlidin saat dijumpai buruhtoday dikantornya komplek Ruko mega legenda batam center tidak mau berkata banyak, dirinya mengaku bahwa apa yang dilakukan dalam pengerjaan dilapangan sudah benar dan telah mengikuti prosedur kerja,dan semua surat ijin kita lengkap,dan kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi,ujar lidin.

(don)