6 Hari Lagi Hercules Hirup Udara Bebas. - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 09 Juli 2013

6 Hari Lagi Hercules Hirup Udara Bebas.

Batam-buruhtoday - Hercules Rosario Marshall tak perlu menunggu waktu lama untuk menghirup udara bebas. Ia hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, (2/7). Masa hukuman itu dipotong dengan masa tahanan yang sebelumnya sudah dijalani pria asal Timor itu sejak 8 Maret lalu.


"Masa hukumannya tinggal beberapa hari lagi. 6-8 hari lagi. Oleh karena itu, dia tinggal menjalani sisanya," ujar penasehat hukum Hercules Yance Andreas Mada usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis.

Hercules ditangkap pada 8 Maret lalu dengan tuduhan menyerang aparat kepolisian Polres Jakarta Barat yang sedang menggelar apel bendera keamanan di wilayah Srengseng, Jakarta Timur. Saat itu, polisi menganggap Hercules dan 49 anak buahnya melanggar beberapa pasal di antaranya Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Namun, saat dakwaan ia hanya dikenakan pasal 170, dan pasal 214 yang bersifat alternatif. Setelah menimbang dari fakta hukum dan kesaksian dalam sidang, majelis hakim menyatakan Hercules hanya terbukti pasal 214 KUHP. Akhirnya, vonis empat bulan pun diperoleh orang dekat Prabowo Subianto itu.

Vonis empat bulan Hercules ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Barat. Jaksa menuntutnya enam bulan penjara.

Kini, penasehat hukum Hercules belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Pasalnya, tinggal hitungan hari, Hercules akan bebas dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami tim kuasa hukum terdakwa, telah bicara dengan terdakwa itu menyatakan pikir-pikir. Karena apa yang kita harapkan belum kita dapatkan. Dari pledoi kita, kita harap, bebas. Kita lihat nanti," ungkap Yance.

Penasehat hukum berencana membicarakan rencana selanjutnya terlebih dahulu dengan keluarga Hercules sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Sumber: Jawa Pos