Saya Sudah Bilang Wartawan Berulang Kali, tapi HP Tetap Dirampas" – Ketua IWO Batam Jalani Pemeriksaan Lanjutan Tim Paminal Propam Mabes Polri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Minggu, 18 Oktober 2026

Saya Sudah Bilang Wartawan Berulang Kali, tapi HP Tetap Dirampas" – Ketua IWO Batam Jalani Pemeriksaan Lanjutan Tim Paminal Propam Mabes Polri


Batam — Penanganan pengaduan dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam terus bergulir. Tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun langsung ke Batam untuk mendalami pengaduan yang disampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama.


Pada Sabtu (17/10/2026) siang, Oki kembali menjalani pemeriksaan oleh tim Paminal Propam Mabes Polri yang dipimpin seorang perwira berpangkat AKP. Pemeriksaan berlangsung hampir satu setengah jam di kawasan Lubuk Baja, Batam, sebagai bagian dari pendalaman atas dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan oleh oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.


Dalam pemeriksaan itu, Oki memaparkan secara terperinci kronologi peristiwa yang dialaminya saat melakukan peliputan kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada Sabtu (15/8/2026). Ia menjelaskan situasi di lokasi, aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan, hingga dugaan tindakan yang menurut pengakuannya dilakukan terhadap dirinya.



Oki menyampaikan apresiasi atas langkah tim Paminal Propam Mabes Polri yang turun langsung ke Batam untuk meminta keterangan dan mendalami pengaduan yang telah disampaikannya.


"Saya mengapresiasi tim Paminal Propam Mabes Polri yang telah turun ke Batam dan kembali meminta keterangan dari saya. Saya sudah menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang saya alami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Harapan saya, semua keterangan dan bukti yang ada dapat didalami secara menyeluruh," ujar Oki.


Ia menegaskan, langkah pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mempermasalahkan kehilangan kendali atas sebuah perangkat elektronik. Lebih dari itu, ia ingin memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindakan yang dialaminya ketika menjalankan tugas sebagai wartawan.



Sebelumnya, Oki secara resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri. Pengaduan disampaikan pada Kamis (20/8/2026), berkaitan dengan dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video hasil liputan saat penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada Sabtu (15/8/2026).


Dalam proses awal pengaduan, pihak Divisi Propam meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.


Oki mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, menurut keterangannya, HP yang digunakan untuk merekam kegiatan tersebut tetap diambil dan video liputannya dihapus.


"Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena," ungkap Oki.


Ia menjelaskan, video yang dihapus tersebut masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga menurut keterangannya masih dapat dipulihkan. Rekaman itu dinilainya penting karena merupakan bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika berada di lokasi kejadian.




Bagi Oki, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pengambilan HP ataupun hilangnya video liputan. Ia menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa menghadapi tindakan yang berpotensi menghambat kerja pers.


Wartawan memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta wajib menghormati hukum dan hak-hak orang lain.


Karena itu, menurut Oki, setiap persoalan yang muncul antara aparat penegak hukum dan wartawan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, dengan tetap menghormati kewenangan aparat sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik.


Ia menegaskan tidak bermaksud menempatkan profesi wartawan di atas hukum. Namun, ia berharap status wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga dihormati dan setiap tindakan terhadap kegiatan peliputan dilakukan berdasarkan alasan serta ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.



Persoalan ini turut membuka ruang untuk mengingat kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.


Selain itu, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi atau hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.




Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana batas kewenangan aparat ketika melakukan tindakan terhadap perangkat atau rekaman milik wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan. Di sisi lain, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara proporsional dan tidak mengabaikan hak-hak yang dilindungi undang-undang.


Karena itu, pendalaman pengaduan ini menjadi penting bukan hanya bagi Oki secara pribadi, melainkan juga sebagai upaya memperjelas prosedur dan batas kewenangan dalam situasi ketika pelaksanaan tugas jurnalistik beririsan dengan kegiatan penegakan hukum.


Oki menyerahkan proses penanganan kepada Propam Mabes Polri dan berharap setiap dugaan pelanggaran, apabila terbukti, ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan hubungan antara pers dengan aparat penegak hukum tetap dibangun atas dasar profesionalisme, saling menghormati, serta kepatuhan terhadap hukum.


Turunnya tim Paminal Propam Mabes Polri ke Batam menjadi bagian dari proses yang kini dinantikan kelanjutannya. Oki berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sehingga persoalan yang bermula dari kegiatan peliputan di F1 Club Planet Holiday itu memperoleh penanganan yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Editor red/rilis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar