BATAM - Setelah menunggu waktu yang panjang, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) akhirnya memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi yang dikirim oleh redaksi Sentralnews.com tertanggal 1 Oktober 2026. Jawaban tersebut menanggapi surat Nomor 80/SN-BTM/IX/2026 perihal Permohonan Konfirmasi Data, Transparansi PNBP Labuh Jangkar, dan Sinkronisasi Data dengan KSOP Khusus Batam.
Surat konfirmasi tim media Sentralnews yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Kepelabuhanan BP Batam, Benny Syahroni, berisi 5 klaster pertanyaan mendalam terkait tata kelola labuh jangkar di perairan Batam. Surat itu lahir setelah KSOP Khusus Batam dalam jawabannya tertanggal 9 September 2026 secara tegas menyatakan bahwa perhitungan dan pemungutan jasa labuh kapal di wilayah KPBPB Batam merupakan wewenang BP Batam.
Investigasi jurnalistik Sentralnews dimulai sejak 6 Agustus 2026, ketika redaksi mengirimkan surat konfirmasi Nomor 60/SN-BTM/VIII/2026 kepada KSOP Khusus Batam. Surat itu baru dijawab lebih dari sebulan kemudian, pada 9 September 2026. Dalam jawabannya, KSOP Khusus Batam mencatat 174 kapal asing yang melakukan labuh jangkar di perairan Batam sepanjang Januari–Juli 2026, dengan rincian bendera: Tanzania 43, Singapura 35, Malaysia 9, Kepulauan Marshall 7, Niue 6, Panama 6, Luxembourg 5, Liberia 5, Belize 4, Tiongkok 3, Cyprus 3, Mongolia 3, Malta 3, dan lainnya 1–2 kapal.
Namun KSOP juga merilis data realisasi PNBP jasa labuh yang justru menunjukkan tren penurunan: Rp1.256.262.643 (2024), Rp1.021.723.662 (2025), dan Rp650.374.049 hingga Juli 2026. Data ini kontras dengan publikasi resmi BP Batam tertanggal 23 Februari 2026 yang mencatat realisasi PNBP Direktorat Pengelolaan Kepelabuhanan sebesar Rp50,5 miliar pada Januari 2026 saja atau 10% dari target tahunan Rp490,1 miliar dan hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp219,75 miliar atau 55% dari target Rp401,86 miliar.
Perbedaan inilah yang mendorong tim media Sentralnews mengirimkan surat konfirmasi kepada BP Batam dengan 5 klaster pertanyaan: (I) data jumlah kapal labuh jangkar, (II) realisasi PNBP labuh jangkar dan transparansi keuangan, (III) kapal tidak layak jalan dan reparasi kapal yang terparkir berbulan-bulan, (IV) kewenangan dan sinkronisasi data dengan KSOP, serta (V) peraturan dan izin reparasi kapal.
Dalam balasan resmi yang ditandatangani Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian, BP Batam menyampaikan klarifikasi komprehensif. BP Batam mengungkapkan bahwa berdasarkan sistem operasional kepelabuhanan B-SIMs (Batam Seaport Information Management System), sepanjang Januari–Agustus 2026 tercatat 73.230 call kunjungan kapal, terdiri dari 51.733 call kapal penumpang dan 21.497 call kapal barang.
BP Batam menjelaskan bahwa perbedaan data antara kedua instansi disebabkan oleh perbedaan fungsi dan regulasi pencatatan. KSOP mencatat melalui warta kapal dan sistem Inaportnet untuk pengawasan aspek kenavigasian, kelaiklautan, dan keselamatan pelayaran. Sementara BP Batam mencatat melalui B-SIMs sebagai pengelola pelabuhan untuk penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan dan penagihan jasa. "Perbedaan angka yang muncul di ruang publik disebabkan oleh perbedaan periode cut-off, ruang lingkup kegiatan, titik lokasi, serta jenis layanan yang dibukukan," tulis BP Batam.
Menanggapi sorotan Sentralnews terkait pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kepri yang menyebut potensi PNBP labuh jangkar mencapai Rp6 triliun per tahun, BP Batam menyatakan belum dapat mengonfirmasi keabsahan angka tersebut.
"Dasar perhitungan, metodologi, cakupan kegiatan, serta komponen pendapatan dari angka tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada BP Batam," tegasnya.
BP Batam juga menegaskan perbedaan struktur pendapatan antara Kementerian Perhubungan dan BP Batam. PNBP Kemenhub bersumber dari kewenangan keselamatan berlayar, sertifikasi, kenavigasian, dan kesyahbandaran. Sedangkan pendapatan BP Batam merupakan penerimaan atas jasa riil kepelabuhanan seperti pelayanan labuh, tambat, pandu, tunda, dan penanganan kargo/penumpang yang dikelola dengan pola Badan Layanan Umum (BLU).
"Seluruh penerimaan jasa kepelabuhanan BP Batam masuk ke dalam kas BLU BP Batam dan dipertanggungjawabkan secara sah dalam mekanisme keuangan negara; tidak ada penerimaan yang bersifat di luar sistem," ujarnya.
Terkait 5 kapal spesifik yang diidentifikasi Sentralnews dalam investigasinya, BP Batam memberikan penjelasan rinci:
· MV Seniha-S: Merupakan objek sita/perkara perdata di Pengadilan Negeri Batam. Penanganan kapal ini mengikuti proses hukum yang sedang berjalan serta wewenang yudisial dan Syahbandar.
· Merwedegracht: Telah resmi diberangkatkan pada Agustus 2026 setelah seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran jasa kepelabuhanan dinyatakan selesai.
· Ningaloo Vision, Leonardo B, dan MS Kite: Berada di area galangan Tanjung Uncang dalam rangka penutuhan, perbaikan (docking), atau menunggu antrean fasilitas galangan. Kewajiban jasa kepelabuhanan dibebankan sesuai riil pemanfaatan ruang dan jasa yang digunakan.
BP Batam menjelaskan bahwa setiap pelayanan jasa kapal dicatat dalam sistem B-SIMs, sehingga status kewajiban setiap kapal termonitor secara sistemik. Tagihan yang belum terbayar dicatat sebagai kewajiban pihak prinsipal/agen pelayaran, dan diklasifikasikan secara akuntabel: tagihan berjalan, piutang belum jatuh tempo, piutang tertunggak, atau piutang dalam proses penyelesaian hukum. "Bukti pemenuhan seluruh kewajiban administrasi dan jasa kepelabuhanan menjadi prasyarat sebelum proses izin keberangkatan kapal diselesaikan, berkoordinasi langsung dengan KSOP," jelasnya.
Untuk kapal yang mengalami kerusakan, menjalani lay-up, ataupun perbaikan, tarif jasa kepelabuhanan dihitung berdasarkan status kegiatan, dimensi kapal, dan durasi layanan, sehingga memiliki skema berbeda dari kapal operasional normal.
Menjawab pertanyaan soal perizinan reparasi kapal, BP Batam menegaskan pembagian kewenangan: aspek kelaiklautan dan keselamatan pelayaran berada mutlak di bawah KSOP Khusus Batam (termasuk izin kerja panas dan kelaikan operasional), sementara aspek pemanfaatan fasilitas pelabuhan berada dalam kewenangan BP Batam. Adapun izin usaha industri, persetujuan lingkungan, dan keselamatan kerja diterbitkan dan diawasi oleh instansi teknis terkait seperti BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Disnaker.
"BP Batam tidak menerbitkan seluruh portofolio izin tersebut; evaluasi legalitas galangan menjadi ranah instansi penerbit bersama pihak pengelola galangan terkait," tegasnya. Sanksi administratif diberikan sesuai ranah masing-masing: pelanggaran keselamatan ditindak KSOP/Syahbandar, pelanggaran perizinan berusaha ditindak kementerian/dinas terkait, sedangkan pelanggaran pemanfaatan fasilitas kepelabuhanan BP Batam dikenakan tindakan administratif dan kontraktual.
BP Batam menutup jawabannya dengan apresiasi terhadap perhatian media dan komitmen menjaga transparansi serta memperkuat sinergi antarkelembagaan. "BP Batam senantiasa berkomitmen menjaga transparansi, memperkuat sinergi antarkelembagaan, serta memastikan seluruh layanan kepelabuhanan di Batam beroperasi secara akuntabel, profesional, dan berdaya saing," pungkas Sthefani Barlian.
Meski demikian, sejumlah pertanyaan krusial Sentralnews belum terjawab secara spesifik, seperti angka realisasi PNBP labuh jangkar yang dipisahkan dari komponen kepelabuhanan lain, total tunggakan, serta akses BP Batam terhadap sistem Inaportnet atau VTS Batam untuk verifikasi real-time. tim media Sentralnews menyatakan akan terus menindaklanjuti investigasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
Editor red/Gordon.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar