Batam — Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan di Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, senilai Rp2,52 miliar, milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau, kini berbuntut laporan resmi ke Polda Kepri.
Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilayangkan oleh Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi (Ormas BIDIK) Kepri pada 3 November 2026, dengan nomor registrasi 1/LP-DPD-BIDIK-KEPRI/XI/2026. Laporan ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepri.
Tujuh Poin Fakta yang Diuraikan
Ketua DPD Ormas BIDIK Kepri, M. Sandi, dalam uraian laporannya memaparkan tujuh fakta yang menjadi dasar dugaan pelanggaran terkait proyek bersumber APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan oleh CV Teknikon Maratur Jaya.
Pertama, proyek bernilai kontrak Rp2.520.000.000 tersebut berjalan sejak 2 September 2026 hingga 31 Desember 2026.
Kedua, lokasi jalan yang diklaim pengembang Perumahan Rhabayu Green berada di luar batas penguasaan justru dinilai masuk dan berbelok ke kawasan Tahap 3 dan Tahap 4 perumahan, yang berujung pada jalan lingkungan, bukan jalan umum.
Ketiga, pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan merupakan kewajiban mutlak pengembang berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 dan Permen PUPR No. 32/2016. Pelapor menduga terjadi pengalihan beban kewajiban korporasi ke keuangan negara.
Keempat, proyek dinilai tanpa dasar kewenangan, mengingat sejak dikeluarkannya SK Gubernur Kepri No. 485 Tahun 2023, 25 ruas jalan provinsi di Batam seluas 112,35 km telah diserahkan ke Pemko Batam per April 2023. Menurut pelapor, secara hukum tidak ada lagi jalan yang berstatus jalan provinsi di wilayah ini.
Kelima, Camat Sagulung, Muhammad Arfie, menegaskan proyek tersebut tidak tercatat dalam Musrenbang Kecamatan Sagulung tahun 2024 maupun 2025, serta berjalan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan.
Keenam, muncul kejanggalan pernyataan internal. Mantan Sekretaris PUPP Kepri, Faizal, menyatakan proyek tersebut bukan di masa jabatannya, padahal plang proyek menunjukkan masa pelaksanaan dimulai saat dirinya masih menjabat hingga 13 Oktober 2026.
Ketujuh, proyek diduga tidak memiliki izin penggunaan tanah HPL dari BP Batam, padahal seluruh lahan di Batam berada di bawah penguasaan BP Batam.
Dugaan Pasal dan Empat Tuntutan
Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan. Pihak yang disebut sebagai terlapor adalah Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
BIDIK meminta empat hal kepada Polda Kepri:
1. Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut;
2. Meminta BPK RI Perwakilan Kepri dan BPKP Kepri melakukan audit investigatif untuk menghitung kerugian keuangan negara;
3. Memeriksa kelengkapan dokumen perencanaan, anggaran, kontrak, izin penggunaan tanah, hingga berita acara penyerahan PSU dari pengembang;
4. Melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan status dan lokasi jalan yang dimaksud.
Upaya Konfirmasi
Redaksi telah mengirim permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad serta Kepala Dinas PUPR/PUPP Provinsi Kepri, Rodi, melalui WhatsApp. Redaksi menanyakan antara lain dasar kewenangan dan status jalan yang dibangun, proses perencanaan dan penganggaran, posisi kegiatan terhadap SK Gubernur Kepri No. 485 Tahun 2023, koordinasi dengan developer dan BP Batam, serta tanggapan atas dugaan bahwa proyek membangun PSU yang menjadi kewajiban developer.
Redaksi juga meminta klarifikasi terkait desakan publik agar aparat penegak hukum dan BPK RI Perwakilan Kepri melakukan penyelidikan serta audit investigatif. Permohonan konfirmasi disampaikan dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan akan dimuat secara berimbang apabila ada tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPP Provinsi Kepri maupun Polda Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah masuk.
Editor: red/don


Tidak ada komentar:
Posting Komentar