Jalan Rp2,5 M di Depan Perumahan Rhabayu Green 2 Sagulung : Drainase Belum Ada, Jalan Sudah Dibangun - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Sabtu, 24 Oktober 2026

Jalan Rp2,5 M di Depan Perumahan Rhabayu Green 2 Sagulung : Drainase Belum Ada, Jalan Sudah Dibangun


BATAM - Proyek peningkatan jalan di pintu masuk Perumahan Rhabayu Green 2, Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terus menuai sorotan. Bukan hanya karena proses lelangnya yang disebut-sebut penuh kejanggalan, tetapi juga karena lokasi proyek dinilai tidak tepat sasaran dan diduga kuat menyimpan kepentingan bisnis properti.


Proyek bernilai Rp2.520.000.000 dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 itu dikerjakan CV Teknikon Maratur Jaya, dengan pengawas CV Haiyuna Abadi. Berdasarkan papan proyek, kontrak bernomor 17.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK/IX/2026 itu ditandatangani 2 September 2026, dengan durasi 120 hari kalender. Namun, satu hal yang mencolok, panjang jalan yang dikerjakan tidak dicantumkan sama sekali pada papan proyek.


Warga Pertanyakan Ketepatan Sasaran


Silaban, warga Sagulung, mempertanyakan logika pembangunan jalan di kawasan yang belum padat penduduk, sementara masih banyak ruas jalan lain yang jauh lebih membutuhkan perbaikan.


"Saya baca itu proyek PUPR Provinsi, tapi kenapa tidak jalan yang lain dulu diperbaiki, kenapa harus jalan yang belum padat penduduknya. Lucu aja pak, perumahan di lokasi itu mendapat perhatian lebih," ujarnya.


Begitu juga Mansyur selaku RW 9 mengaku belum mengetahui adanya proyek jalan di pintu masuk perumahan Rhabayu Green 2 tersebut.


"Saya tidak tau, coba nanti saya pantau dulu ya," sebutnya menjawab konfirmasi media melalui telepon WhatsApp, Sabtu 24 Oktober 2026.


Dugaan pun mengarah pada kepentingan pengusaha properti. Proyek itu dinilai kuat dikerjakan agar properti di perumahan tersebut cepat terjual karena sudah tersedia fasilitas jalan.


Drainase Belum Dibangun, Jalan Sudah Dikerjakan


Kejanggalan lain yang mencuat, pembangunan jalan dilakukan tanpa didahului pembangunan drainase. Alih-alih membenahi saluran air terlebih dahulu, jalan justru sudah dikerjakan. Pola ini dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru, seperti genangan dan kerusakan jalan di kemudian hari, karena air tidak memiliki saluran pembuangan yang memadai.


Media telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kepada Lurah Sei Pelunggut,  apakah kelurahan dilibatkan dalam perencanaan, apakah ada tembusan dari PUPR Provinsi, apakah proyek berkaitan dengan kepentingan pengembang perumahan, serta berapa panjang ruas jalan dan status lahannya. Hingga berita ini diturunkan, Lurah Sei Pelunggut tidak memberikan jawaban sama sekali.


Camat Sagulung, Arfi Eranov, juga belum dapat dimintai keterangan karena konfirmasi belum direspons. Sementara itu, konfirmasi kepada PUPR Provinsi Kepri melalui email dpupp@kepriprov.go.id pada 22 Oktober 2026 juga belum mendapat balasan.


Desakan Evaluasi Ulang, dan Lelang Penuh Kejanggalan


Dikutip dari Presmedia.id, berdasarkan data LPSE, tender dengan kode 10152906000 dikelola Pokja Pemilihan Paket 068 UKPBJ Provinsi Kepri, dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan. Pagu anggaran Rp2.800.000.000, HPS Rp2.799.702.162,07, dan metode Tender Pascakualifikasi Satu File sistem harga terendah sistem gugur.


Dari 21 peserta, seorang peserta dinyatakan menang dengan penawaran Rp2.588.943.191,96. Namun, tercatat ada keberatan dari peserta tender pada 27 Juli 2026, serta sanggahan dari CV Sultan Ratuhapis yang menawarkan Rp2,57 miliar lebih efisien tetapi gugur karena alasan administratif yang dinilai terlalu kaku, yakni ketidaksesuaian format Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Pakta Komitmen.


Lebih mencolok, penelusuran menemukan pemenang diduga melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Perusahaan pemenang tercatat mengerjakan tujuh paket sekaligus, sementara badan usaha kecil berbentuk CV hanya diperbolehkan maksimal lima paket. Artinya, SKP perusahaan itu minus dua. Peserta cadangan pertama pun disebut menangani enam paket, dengan SKP minus satu.


Mengacu Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, batas kemampuan paket merupakan unsur wajib dalam evaluasi kualifikasi. "Lolosnya peserta yang diduga melampaui batas kemampuan paket memunculkan pertanyaan," tulis laporan tersebut.


Saat dikonfirmasi, anggota Pokja Pemilihan Paket 068, Soni, hanya berjanji mengecek data. "Siap, nanti abang cek lagi di LPSE, terima kasih berat infonya," jawabnya.


Direktur CV Sultan Ratuhapis, Suryadinata, mendesak panitia bersikap adil dan transparan, serta menuntut hasil evaluasi yang dinilai cacat hukum dibatalkan. Evaluasi ulang menyeluruh dianggap satu-satunya jalan menjaga integritas pengadaan.


Hingga kini, proyek tetap berjalan di atas lahan yang belum padat penduduk, tanpa drainase, dengan sejumlah pertanyaan besar yang belum terjawab: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari proyek ini?


Editor red/Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar