BATAM — Fakta persidangan perkara meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali membuka tabir baru. Kali ini, nama Danton Gunther Pastika menyeruak tajam setelah terdakwa Arawna membongkar adanya perintah kepadanya untuk menindak Baja (Bintara Remaja). Kamis (10/09/2026), Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.
Keterangan itu bukan sekadar catatan sidang biasa. Ia menyangkut dugaan adanya komando dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Arawna Tak Bergeming: "Saya Tetap pada Keterangan Ini"
Di hadapan majelis hakim, Arawna tetap mempertahankan keterangannya soal perintah dari Danton Gunther Pastika. Hakim Ketua Monalisa Siagian, SH, MH, bahkan mempertegas ulang kepada terdakwa agar memastikan keterangannya.
Arawna pun tak mengubah sepatah pun pernyataannya. Keterangan di bawah sumpah itu langsung menjadi titik krusial yang mendapat perhatian serius penasihat hukum keluarga almarhum Natanael.
Pertanyaan mendasar pun muncul:
· Siapa yang memberi perintah?
· Untuk tujuan apa perintah itu diberikan?
· Kepada siapa perintah ditujukan?
· Bagaimana pelaksanaannya hingga berujung pada tindakan terhadap Natanael?
Menyikapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit kembali merapatkan barisan dan menyatukan sikap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Keterangan yang muncul di persidangan, kata mereka, tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan sidang apabila mengarah pada keterlibatan atau peran pihak lain.
Bagi keluarga, perkara kematian Natanael bukan semata-mata soal mempertanggungjawabkan empat terdakwa. Lebih jauh, keluarga menuntut seluruh rangkaian peristiwa dibuka secara utuh termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebelum, saat, maupun setelah kejadian.
"Kalau di persidangan muncul keterangan bahwa ada perintah dari Danton untuk menindak Baja, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai fakta tersebut hanya lewat begitu saja tanpa dilakukan pendalaman," demikian garis besar sikap PH keluarga.
PH keluarga menegaskan, penegakan hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berhenti pada siapa yang berada di lapangan sebagai pelaksana.
Jika benar terdapat perintah sebagaimana diterangkan terdakwa, maka pihak yang memberikan perintah dalam hal ini Danton Gunther Pastika juga patut diperiksa untuk mengetahui konteks, tujuan, bentuk perintah, dan sejauh mana hubungannya dengan rangkaian peristiwa yang dialami Natanael.
Begitu pula dengan posisi Pawas yang disebut dalam berbagai keterangan persidangan. Peran pengawasan, apa yang diketahui, dan apa yang dilakukan saat kejadian wajib dijelaskan secara terang berdasarkan bukti.
Mengungkap perkara secara utuh bukan hanya soal menemukan siapa yang melakukan tindakan langsung tetapi juga memastikan apakah ada rangkaian perintah, pengawasan, pembiaran, atau tindakan lain dari pihak berbeda yang secara hukum perlu dipertanggungjawabkan.
PH keluarga almarhum Natanael kini menyatukan langkah untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh terkait munculnya keterangan mengenai Danton dan Pawas.
Langkah itu dinilai penting agar seluruh keterangan yang muncul di ruang sidang dapat diuji secara profesional melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Keluarga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap fakta-fakta baru yang muncul selama persidangan.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila keterangan tersebut tidak sesuai fakta.
Pada akhirnya, apakah keterangan Arawna mengenai adanya perintah Danton Gunther Pastika memiliki keterkaitan hukum dengan kematian Natanael atau tidak, harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang objektif.
Editor red.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar