TANJUNGPINANG – Perkara sengit antara mantan karyawan berinisial RS dan PT Rigspek Perkasa memasuki babak baru. Kuasa hukum RS secara resmi menyerahkan dokumen replik yang secara telak membantah dan mematahkan seluruh jawaban perusahaan sebelumnya. Dokumen ini diajukan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/12/2024).
Replik ini menjadi senjata balasan yang menohok, menyoroti sejumlah kekeliruan penafsiran hukum, kontradiksi, serta dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan terhadap klien mereka.
"PHK Sepihak Itu Jelas Melanggar Hukum" sebut tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung Ramadhan Saputra, S.H., Yayan Setiawan, S.H., M.H., CPM, dan Hasandy Suryadi, S.H.,
Mereka juga menegaskan sikap dan menyatakan bahwa alasan yang diajukan PT Rigspek Perkasa dalam jawaban dan eksepsinya tidak beralasan menurut hukum.
"PHK yang dilakukan PT Rigspek Perkasa merupakan tindakan sepihak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan tertulisnya. Mereka juga menegaskan sahnya pengajuan gugatan secara kumulatif oleh RS.
Bongkar Kontradiksi dan Ketidaklogisan Perusahaan
Dalam repliknya, kuasa hukum RS mengungkap sejumlah kelemahan fatal dalam argumentasi perusahaan:
1. Kebingungan Klaim: PT Rigspek Perkasa disebut kontradiktif dalam menyikapi mutasi RS dari Finance and Accounting Manager menjadi Human Resources Staff. Di satu sisi disebut sebagai sanksi disiplin, di sisi lain diklaim sebagai kebijakan perusahaan biasa.
2. Tindakan Tak Logis: Meski menuduh RS melakukan pelanggaran, perusahaan justru menawarkan kompensasi 5 kali gaji pada April 2025 agar RS mengundurkan diri secara sukarela. Bagi kuasa hukum, ini membuktikan tudingan pelanggaran tidak berdasar.
3. Mutasi sebagai Alat Tekan: Mutasi drastis tanpa prosedur disipliner, surat peringatan, atau hak membela diri dinilai sebagai strategi untuk memaksa RS mengundurkan diri, melanggar asas keadilan hubungan industrial.
Gaji Rp 18 Juta dan Hak-Hak yang Dipertahankan
Kuasa hukum juga mengokohkan dasar tuntutan klien. Kesepakatan gaji Rp 18 juta dinyatakan sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan diperkuat klausul perjanjian kerja. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi sisa masa kontrak sebesar Rp 288 juta dinilai memiliki pondasi hukum kuat.
Yang ditekankan, RS tidak pernah menyetujui PHK sepihak tersebut. "Jika hak-hak normatifnya dipenuhi perusahaan, tidak akan ada alasan bagi RS untuk menempuh jalur hukum ke PHI," bunyi bagian replik.
Tuntutan Utuh Diapungkan
RS melalui kuasa hukumnya tetap pada tuntutan awal, meminta majelis hakim untuk:
1. Menyatakan PHK sepihak tidak sah dan melanggar hukum.
2. Menghukum PT Rigspek Perkasa membayar total kewajiban finansial sekitar Rp 400 juta, mencakup kekurangan upah (Rp 82 juta), ganti rugi sisa kontrak (Rp 288 juta), dan manfaat JKP (Rp 30 juta).
3. Menolak seluruh eksepsi perusahaan serta membebankan biaya perkara pada tergugat.
Akan Berlanjut ke Tahap Duplik
Dengan telah diserahkannya replik, perdebatan hukum akan berlanjut. Sidang berikutnya akan menunggu duplik (jawaban atas replik) dari PT Rigspek Perkasa. Kuasa hukum RS berharap majelis hakim dapat melihat kejanggalan dari pihak perusahaan dan memutus perkara ini dengan prinsip keadilan dan perlindungan penuh terhadap pekerja.
Editor Don/tim.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar