Kasus Lahan Rempang, Komnas HAM : BP Batam Diduga Beking Pengusaha - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 29 September 2023

Kasus Lahan Rempang, Komnas HAM : BP Batam Diduga Beking Pengusaha


JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menduga pemerintah menjadi beking pengusaha dalam proyek Rempang Eco City. Proyek ini ditentang warga dan menimbulkan konflik yang belum selesai hingga kini.


“Bekingnya adalah pemerintah sendiri, BP Batam-nya ini,” kata Prabianto saat dihubungi Tempo, Jumat, 29 September 2023.


Prabianto mengatakan dugaan ini dapat dilihat dari kebijakan proyek Rempang Eco City yang lebih berpihak kepada investor dengan mengorbankan hak-hak warga. Ketika Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi untuk memindahkan lokasi proyek, Prabianto mencontohkan, mereka kukuh untuk menggunakan lahan warga di sana dengan berbagai alasan.


Dalam konflik di Rempang, Komnas HAM mengatakan sudah mengetahui bagaimana kiprah Tomy Winata selaku pemilik perusahaan pengembang PT Mega Elok Graha yang memiliki relasi pemerintah dan aparat yang sangat kuat. “Itu sudah menjadi rahasia umum,” kata dia.


Perusahaan pengembang PT Mega Elok Graha (MEG) yang merupakan anak perusahaan milik Tomy Winata akan melakukan pembangunan di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pulau ini digadang-gadang akan dijadikan sebagai Kawasan Rempang Eco-City untuk lokasi berbagai industri, mulai dari pariwisata, jasa, hingga perumahan.


Selain itu, di sana akan dibangung pabrik solar panel milik perusahaan asal Cina Xinyi Grup. Xinyi telah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Mega Elok Graha (MEG). MEG adalah perusahaan milik Tomy Winata yang mendapatkan konsesi di Pulau Rempang.


Proyek pembangunan ini adalah hasil dari kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Cina beberapa waktu lalu. Perusahaan Xinyi Group akan berinvestasi di Pulau Rempang dalam bentuk pembangunan pabrik kaca. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha bekerja sama untuk mempercepat proses pembangunannya.


Artikel telah terbit di https://nasional.tempo.co


Tidak ada komentar:

Posting Komentar