Di PHK Tanpa Pesangon, Perusahaan Ini Dinilai Langgar PP No.35 Tahun 2021 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 29 September 2023

Di PHK Tanpa Pesangon, Perusahaan Ini Dinilai Langgar PP No.35 Tahun 2021


MAKASAR - Salah satu karyawan PT Bintang Internasional berinisial DS mengaku di PHK manajemen. Ia menilai PHK tersebut melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021.


PHK itu dilakukan tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya bahkan hingga saat ini belum menerima SK Pemberhentian oleh PT. Bintang Internasional. Sementara, perjanjian kontrak kerja antara DS dengan PT. Bintang Internasional selama 2 (dua) tahun yang akan berakhir pada tanggal 03 Oktober 2024.


Sebelumnya, Kuasa Hukum DS telah menemui perwakilan dari PT. Bintang Internasional untuk menanyakan alasan pemberhentian DS, serta meminta SK Pemberhentiannya.


Namun melalui perwakilan PT. Bintang Internasional justru memberi jawaban yang intinya menerangkan cara pemberhentian seperti itu (pemberhentian lisan) telah menjadi kebiasaan dari PT. Bintang Internasional untuk memberhentikan karyawannya.


Kuasa Hukum DS sendiri telah mengundang PT. Bintang Internasional untuk melakukan Perundingan Bipartit pada 27 September 2023. Ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Namun tanpa alasan yang sah PT. Bintang Internasional tidak menghadiri undangan tersebut sehingga Kuasa Hukum DS berpendapat bahwa Perundingan Bipartit telah gagal.


Kuasa hukum DS, Rizal, SH, MM, mengatakan dari peristiwa PHK yang dialami oleh kliennya pihak PT. Bintang Internasional telah melanggar peraturan ketenagakerjaan.


“Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah setempat karena PT. Bintang Internasional memiliki banyak karyawan. Hal yang dikhawatirkan pula apabila ini terus berlanjut PT. Bintang Internasional dengan sewenang-wenang memberhentikan karyawan tanpa mematuhi perintah undang-undang,” kata Rizal.


Kuasa hukum lainnya, Askar, S.H., M.H. (kuasa mempetegas bahwa tindakan PT. Bintang Internasional dalam merekrut karyawan mirip dengan perbudakan yang tentunya bertentangan UU Cipta Kerja.


Menindaklanjuti hal tersebut, 29 September 2023 Kuasa Hukum DS kini mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

“Harapannya Disnaker Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut,” pungkasnya.


Artikel sudah terbit di https://sulsel.fajar.co.id/2023/09/29/di-phk-secara-lisan-eks-karyawan-pt-bintang-internasional-mengadu-ke-disnaker-makassar/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar