Besok, Koalisi Rakyat Batam dan Elemen Buruh Gelar Aksi Damai Tolak Omnibuslow dan Penerapan K3 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 13 Maret 2023

Besok, Koalisi Rakyat Batam dan Elemen Buruh Gelar Aksi Damai Tolak Omnibuslow dan Penerapan K3


BATAM - Perjuangan buruh untuk menolak omnibuslow-UU Cipta Kerja sepertinya tidak akan pernah habis-habisnya. Besok, Selasa 14/3/2023. Koalisi Rakyat Batam dan elemen buruh akan melakukan aksinya di tiga titik berbeda yakni di depan kantor Walikota Batam, Kantor DPRD kota Batam, dan di depan kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Batam, aksi itu akan dimulai sekitar pukul 08.00 wib-selesai.


Ketua KC SPMI, Ramon membenarkan adanya aksi damai 14 Maret 2023, besok. Ia juga mengatakan aksi damai juga akan dilakukan oleh beberapa SP/SB yang bergabung dalam koalisi rakyat batam yaitu FSPMI, SPSI TSK, SBSI Lomenik, SPRM dan Farkes-KSPI. 


"Tuntukan kita yaitu, ada 4 yakni : 1. Tolak pengesahan omnibus law cipta kerja, 2. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga/PRT, 3. Audit forensik penerimaan pajak negara - copot dirjen pajak, 4. Tolak RUU Kesehatan," ujar Ramon, Senin (13/3/2023).


Tak hanya itu, Ramon juga mengatakan hal yang paling memprihatikan yakni terkait tingginya kasus kecelakaan kerja. Ia pun menilai tingginya angkat kecelakaan kerja itu akibat lemahnya kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Provinsi Kepri melaksanakan amanah uu no.1 tahun 1970 tentang K3 serta Permenaker no.33 tahun 2016 tentang pengawasan K3.


"Sudah 3 kejadian kecelakaan kerja yg menyebabkan buruh meninggal dunia yaitu di PT. Alby Metal Kabil seorang buruh tertimpa material berat, di PT PaxOcean dua buruh meninggal saat membersihkan tanki milik pertamina abherka dan di PT Alusteel dua buruh tewas ditabrak buldozer." tuturnya.


Untuk itu, Ramon pun menegaskan 4 poin akan kecelakaan kerja tersebut, yakni 

1. Pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta/TGPF krn kasus K3 mencakup subkon, mainkon dll.

2. Pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan melibat media/jurnalis.

3. Mendirikan Posko K3 di wilayah wilayah rawan dan industri berat.

4. Pemerintah memanggil dan memeriksa ijin usah para subkon apakah subkon patuh dan menjalankan norma kerja dan norma k3.


"Jika dalam proses pemeriksaan nanti lalu ada unsur  pidana maka sepatutnya kepolisian mengambil tindakan," tegas.


Hal senada juga disampaikan salah satu petinggi SPSI Kepulauan Riau, Imanuel Dermawan Purba mengatakan mengapa ada penolakan terhadap Omnibuslaw atau UU Cipta kerja yang sekarang dirubah lagi dengan Perpu Cipta Kerja yang di minta oleh Pemerintah untuk disahkan oleh DPR RI.


"Dari awal Undang Undang ini sudah sangat bermasalah baik proses maupun isi yang mendegradasi hampir 50% hak hak Pekerja Buruh yang sudah diatur didalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 sehingga sebagai bentuk perlawanan dari dua tahun lalu Pekerja Buruh yang tergabung didalam Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi besar ( KSPSI, KSPSI dan KSBSI ) melakukan perlawanan baik turun kejalan maupun proses hukum melalu Judical Review ( JR ) di mahkamah konstitusi RI yang hasilnya sdh kita ketahui bersama yang penuh dengan nuansa politik dan tidak memberikan kepastian hukum kepada penggugatnya terutama INKONSTITUSI BERSYARAT dan PEMBERLAKUAN PERBAIKAN SELAMA DUA TAHUN yang menurut Pimpinan Serikat Pekerja / Butuh, Putusan itu hanya akal akalan dan kamuplase untuk memuluskan kepentingan oligarki hitam," ujar Imanuel.


Ia juga menilai, selama dua tahun ini bukan kesejahteraan daya beli pekerja/buruh yang tergerus tetapi undang undang tersebut juga menambah penderitaan Pekerja/Buruh Indonesia terutama PHK dan pemberlakuan Kontrak Kerja yang tidak lagi memberi keberlangsungan hidup tetapi memberi dampak negatif yang pada akhirnya pekerja itu akan mati sendiri secara perlahan lahan


"Sudah sepantasnya seluruh elemen Pekerja/Buruh yang telah bergabung di Partai Buruh bergerak bersama melakukan aksi karena yang di akomodasi dalam Omnibuslaw undang undang Cipta karja ini hanya kepentingan Pengusaha terlebih lebih hampir 80% Anggota DPR-RI adalah pengusaha dari berbagai bentuk warna sehingga kepentingan Pekerja Buruh tidak akan diakomodir"


Jutaan Butuh di Indonesia yang telah memberikan hak pilihnya tetapi kepentingannya tidak satupun di perjuangkan oleh yang menamakan diri DEWAN PERWAKILAN RAKYAT tentu ini akan menjadi kilas balik Pekerja/Buruh utk mengambil sikap dalam Pemilu 2024 dan Buruh akan kembali kerumahnya sendiri dalam berekspresi dan berpartisipasi Politik dan sikap ini harus jelas dan tegas karena hanya PEKERJA/BURUH YANG PAHAM KONDISI PEKERJA/BURUH itu sendiri," jelasnya.


Lebih lanjud, "aksi ini dilakukan dengan damai dan tidak akan anarkis selama semua pihak dapat menjaga kondusifitas dan gerakan ini sangat Konstitusional dan dilindungi Undang Undang tidak seperti Omnibuslaw Undang Undang Cipta karja yang INKONSTITUSI yang dibela mati Matian oleh PEMERINTAH dan DPR-RI,' pungkasnya.


Editor red.

Liputan Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar