Rokok Non Cukai Merek Machester Beredar Bebas Di Batam, Penindakan Hukum 'Mandul' Entah Siapa Yang Salah - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 20 Januari 2023

Rokok Non Cukai Merek Machester Beredar Bebas Di Batam, Penindakan Hukum 'Mandul' Entah Siapa Yang Salah


BATAM - Penindakan hukum semakin tumpul ke bawah di kota Batam. Pasalnya bertahun-tahun rokok non pita cukai beredar bebas tanpa ada tindakan tegas dari intansi dan penegak hukum atau dari semua pihak sehingga selama bertahun-tahun peredaran rokok ilegal non pita cukai semakin marak dan menjamur di Batam.



Salah satu rokok ilegal tanpa non cukai yang beredar serta menguasai pasar yakni merek Machester, yang mana rokok ini tersebut memiliki 4 jenis warna yakni Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.


Penelusuran awak media ini dari salah satu pemilik warung di Tanjung Piayu, mengakui bahwa rokok Machester tersebut didapatkannya dari sales yang datang mengendarai mobil. Dengan harga yang dipasarkan Rp 10.000/bungkusnya.


"Saya beli rokok ini dari sales-nya lah, kan tiap 2 kali seminggu datang menawarkan kesini," ungkap salah satu pemilik warung yang tidak mau namanya dipublikasi, (15/1/2023).


Ditempat lain yakni Bu D, pemilik warung di Batu Aji mengaku mendapatkan rokok Machester dan rokok lainnya non pita cukai itu dari sales dan grosir besar yang ada di Kecamatan Batu Aji. 


Bu D pun mengaku, penjualan rokok non cukai sangat diminati warga perumahan tempatnya berusaha. Selain murah, rokok non cukai juga memiliki rasa tidak jauh beda dengan rokok yang berpita cukai.


"Kalau kita pedagang ini mas, mana yang paling laris itulah yang kita jual. Kan biar cepat putaran uangnya mas," sebutnya.


Akibat maraknya peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri.


Tak hanya itu, peredaran rokok non cukai ini juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.


Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Batam melalui humasnya Ricky Hanafie belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait peredaran rokok jenis Manchester tanpa pita cukai tersebut.



Editor red.

Liputan Don.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar