LSM Kota Batam Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Ke KPK RI - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 24 September 2022

LSM Kota Batam Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Ke KPK RI


BATAM - Beberapa lembaga yang tergabung dalam aliansi LSM Kota Batam mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK. Tujuan mereka untuk melaporkan dugaan korupsi atas pembangunan Proyek Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam sebesar Rp 39.937.665.520.


Koordinator Pelaksana Ta’in Komari dan Koordinator Lapangan Arief Rachman (Ar) Bangun Jakarta, Jumat (23/9/2022).


Sebelumnya pada tanggal 09/09/2022, Cak Ta’in Komari SS bersama Arif Bangun menyampaikan surat laporan kepada Ditkrimsus Polda Kepri untuk menyelidiki dugaan korupsi atas pembangunan Proyek Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam.


Namun, Sampai aliansi LSM Kota Batam melaporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid tanjak Batam, Hingga saat ini Diduga Kepolisian Polda Kepri/Ditkrimsus Polda Kepri Mengabaikan laporan Korupsi Masjid Tanjak tersebut.



Dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi, Aliansi LSM Kota Batam yang berjumlah sekiatr 50 orang akan melaksanakan aksi demo damai di depan Gedung merah putih pada pukul 10.00-12.00 WIB.


“Kami meminta KPK mengusut tuntas kasus Pembanguna Masjid Tanjak Batam yang diduga adanya Unsur korupsi” kata Ta’in Komari, yang diamini Ar Bangun.


Berikut orasi yang akan disampaikan oleh Aliansi LSM Kota Batam soal dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Masjid Tanjak Hang Nadim Batam, melalui Ta’in Komari dan Ar Bangun:  Untuk itu, kami menyampaikan release tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim Batam, dengan nilai proyek Rp 39.937.665.520 yang dimenangkan dan dilaksanakan PT Nenci Citra Pratama, Jakarta. Nilai Korupsi mencapai Rp24 miliar lebih.


Kronologisnya sebagai berikut:


1. Bahwa Masjid yang diberi nama Tanwirun Naja atau dikenal dengan Masjid Tanjak, yakni Masjid Bandara Hang Nadim, Batam, merupakan proyek Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan tahun jamak, yakni dimulai pada tahun 2020 dan selesai pada tahun 2022, dengan data LPSE sebagai berikut:

  • Nama Tender: Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim
  • Jenis pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
  • K/L/PD: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Satuan Kerja: Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  • Pagu: Rp. 42.563.869.000,00
  • HPS: Rp. 41.821.299.107,02
  • Nama Pemenang: PT NENCI CITRA PRATAMA
  • Alamat: JL Utan Kayu Raya nomor 63 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
  • NPWP: 71.697.440.7-001.000
  • Harga penawaran terkoreksi: Rp. 39.937.665.520,00
  • (Data LPSE terlampir)


2. Bahwa serah-terima proyek dari kontraktor ke pemilik proyek, BP Batam, dilakukan pada tanggal 24 Juni 2022 yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI, Erlangga Hartanto. Tetapi pada 76 hari kemudian, yakni pada tanggal 8 September 2022, plafon Masjid Bandara Hang Nadim runtuh bersama rangka penahanan plafon. (Gambar terlampir)


3. Bahwa berdasarkan Spesifikasi Teknis Proyek Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim, nomor 7 tentang Pekerjaan Plafond Biowood (termasuk rangka, penggantung, Upah Pekerja dan kelengkapan lainnya) disebutkan:

  • Plafond Wood Plastic Composit (WPC)
  • Rangka Hollow Aluminium 2 X 2 cm (0,8 mm)
  • Kombinasi Furing MS 40

Dalam temuan kami, plafond yang dipasang dalam proyek Masjid Bandara Hang Nadim adalah

  • Gypsum
  • Rangka Hollow Galvalum
  • Kombinasi Furing MS 40

Dari selisih harga, Gypsum antara Rp 45.000 s.d Rp 75.000 per meter bujur sangkar, sedangkan harga Wood Plastic Composit (WPC) berkisar pada Rp 190.000 s.d Rp 275.000 per meter bujur sangkar. Perubahan bahan dari Wood Plastic Composit (WPC) ke Gypsum mengakibatkan daya tahan dan berat material yang berbeda WPC berat 500 gram per meter bujur sangkar, dan Gypsum 2.000 gram per meter bujur sangkar, dan ketahanan WPC bergaransi 15 tahun, sedangkan Gypsum hanya dijamin 5 tahun, tidak sesuai dengan KAK proyek Masjid Bandara Hang Nadim. (Gambar Terlampir) 


4. Bahwa Anggaran Pembangunan Proyek Masjid Tanjang dengan luas lantai satu 2.094 meter persegi, dan lantai dua seluas 468 meter persegi – sehingga total luasnya menjadi 2.562 meter persegi.


Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Aliansi LSM Kota Batam dari beberapa kontraktor, perhitungan VVIP yang menggunakan bahan-bahan bangunan kualitas nomor satu, harga permeter persegi sebesar Rp 6.000.000, (sepuluh juta rupiah). Sehingga harga tertinggi dari proyek Masjid Bandara Hang Nadim tersebut hanya memerlukan anggaran maksimal Rp 15.372.000.000,00 (Lima Belas Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).


Sedangkan proyek tersebut memakan anggaran sebesar Rp 39.937.665.520 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah).

  • Selisih harga atau potensi korupsi:
  • Rp 39.937.665.520 dikurang Rp 15.372.000.000,00 =

Potensi korupsi sebesar Rp 24,565,665,520 (Dua puluh empat miliar lima ratus enam puluh lima juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah)


5. Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim Batam dalam Persyaratan Bahan dan Material, butir (2) disebut: Surat Garansi Masa Layanan Purna Jual selama 10 tahun, sementara dalam proyek Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim Batam, tidak ditemukan adanya Garansi Material. (KAK terlampir)

 

6. Bahwa sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim Batam, Syarat-syarat Kualifikasi Peserta Lelang pada butir Kualifikasi Perusahaan disebut: (2) Memiliki pengalaman sejenis (sesuai klasifikasi) di bindang konstruksi selama 10 (sepuluh) tahun. Sementara PT Nenci Citra Pratama baru berdiri pada 2014 berdasarkan akta pendirian bernomor 59 pada 6 November 2014. Atas pelanggaran KAK proyek Masjid Bandara Hang Nadim, kami minta penegak hukum menetapkan Pengelola dan Penyelenggara serta Pengendalian Mutu Infrastruktu Kawasan, atas nama Wulung Dhana (KAK terlampir)


07. Sesuai dengan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Pengadaan Pekerja Konstruksi, Metode Tender, Pascakualifikasi, Dua File, Sistem Nilai, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, dituliskan:


23 Jaminan Penawaran Asli


23.6. Penerbit Jaminan Penawaran:

a) Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), diterbitkan oleh:

  • 1. Bank Umum;
  • 2. Perusahaan Penjaminan;
  • 3. Perusahaan Asuransi;
  • 4. Lembaga khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; atau
  • 5 Konsorsium perusahaan asuransi umum/
  • Konsorsium Lembaga penjaminan/ Konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship).

huruf a.2 sampai dengan a.5 telah ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Faktanya, ketika plafon dan rangka penahan plafon Masjid Bandara Hang Nadim, Batam, runtuh, pemilik proyek, dalam hal ini, Badan Pengusahaan Batam, memperbaiki sendiri, tidak diserahkan ke Asuransi yang dijadikan dalam Jaminan Penawaran Asli proyek. (Foto terlampir)


Atas temuan tersebut, kami melaporkan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara melalui anggaran Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyimpangan ini merupakan korupsi yang berdasarkan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sumber Mediatrias.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar